PEMECAHAN PERKARA PIDANA (SPLITSING) SEBAGAI UPAYA UNTUK MEMPERCEPAT PROSES PEMBUKTIAN
Abstract
Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui sebuah perkara dilakukan pemecahan perkara (splisting) dan bagaimana kaitan saksi mahkota dengan splitsing dalam perkara pidana serta bagaimana pemecahan perkara (splitsing) dapat mempercepat proses pembuktian. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif, maka dapat disimpulkan: 1. Bahwa pemecahan berkas perkara terjadi disebabkan faktor pelaku tindak pidana yang terdiri dari beberapa orang, tidak ada saksi dan ada dalam satu berkas perkara. 2. Bahwa saksi mahkota dapat dijadikan sebagai alat bantu pembuktian dalam pengungkapan kejahatan, apabila dalam suatu perkara tindak pidana tidak ada saksi yang menyaksikannya. 3. Bahwa pemecahan perkara pidana (splitsing) sangat membantu dalam mempercepat proses pembuktian. Pemecahan berkas perkara dimaksudkan agar masing-masing terdakwa didakwa dalam satu surat dakwaan yang berdri sendiri antara satu dengan yang lain dan masing-masing terdakwa diperiksa dalam persidangan yang berbeda, sehingga masing-masing terdakwa dapat dijadikan saksi secara timbal balik. Pada umumnya, pemecahan berkas perkara (splitsing) menjadi penting, apabila dalam perkara pidana tersebut terdapat kurangnya bukti dan kesaksian.
Kata kunci: Pemecahan perkara pidana, pembuktian