PEMILUKADA DALAM SISTEM DEMOKRASI DI INDONESIA MENURUT UNDANG-UNDANG NO. 1 TAHUN 2015 DENGAN PERUBAHAN MENURUT UNDANG-UNDANG NO. 8 TAHUN 2015

Authors

  • Feby Setiyo Susilo Supatno

Abstract

Penelitian ini dilakukan dengan tujuan untuk mengetahui bagaimana pemilukada dalam sistem demokrasi di Indonesia menurut Undang-Undang No. 1 Tahun 2015 dengan perubahan Undang-Undang No. 8 Tahun 2015 dan bagaimana pelanggaran dan penyelesaian sengketa pemilukada di Indonesia. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif, maka disimpulkan: 1. Pemilukada secara langsung merupakan sarana pelaksanaan sistem demokrasi dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia yang dilakukan berdasarkan pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945. Pemilukada diselenggarakan dengan tujuan untuk memilih rakyat dan wakil daerah, serta untuk membentuk pemerintahan yang demokratis, kuat, dan memperoleh dukungan rakyat dalam rangka mewujudkan tujuan nasional sebagaimana UUD 1945.Pemilukada menurut Undang-Undang No. 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi Undang-Undang serta dengan Perubahan Undang-Undang No. 8 Tahun 2015 telah merubah beberapa pasal, diantaranya mengenai persyaratan calon perseorangan, serta ketentuan dalam pasal 49 ayat (8) dan ayat (9), pasal 50 ayat (8) dan ayat (10), pasal 52 ayat (2) dan pasal 54 ayat (4 sampai dengan ayat 6) yang hanya memberikan penjelasan tentang penetapan pasangan calon harus lebih dari satu pasangan calon tetapi tidak memberikan penjelasan secara jelas terhadap ketentuan pasangan calon tunggal, dan dalam pasal 201 menekankan untuk terwujudnya pilkada serentak sehingga melahirkan putusan MK yang tetap melaksanakan pemilukada dengan pasangan calon tunggal demi mewujudkan pilkada serentak yang berlandaskandemokrasi, dimana rakyatlah yang berkuasa dalam menentukan dan memilih calon pasangan kepala daerah tersebut. Pemilukada merupakan keputusan hukum yang harus dilaksanakan menggunakan asas langsung, umum, bebas, rahasia, jujur dan adil. Pemilukada secara langsung dan demokratis ini memberikan kesempatan kepada masyarakat di daerah untuk menentukan sendiri pemimpin mereka dan juga menentukan sendiri segala bentuk kebijaksanaan di dalam daerah tersebut sehingga terwujudnya pemerintahan Indonesia yang berlandaskan pada asas demokrasi, dari, oleh dan untuk rakyat. 2.  Penyelenggaraan pemilukada secara langsung dalam rangka menegakkan konstitusi tentu tidak lepas dari adanya pelanggaran. Oleh karena itu dalam upaya menjaga agar pelaksanaan pemilukada dapat berjalan dengan demokratis, maka keberadaaan panitia pengawas pemilihan umum menjadi penting. Adapun beberapa pelanggaran yang dapat terjadi dalam pemilukada diantaranya, pelanggaran dalam kampanye, adanya politik uang untuk memenangkan pasangan calon, serta pelanggaran dalam segi adminitrasi lainnya. Penyelesaian sengketa pemilu apabila terdapat pelanggaran yang bersifat pidana maka, perkara tersebut dapat diajukan kepada pihak kepolisian untuk ditindaklanjuti. Sanksi yang dijatuhkan oleh pihak kepolisian sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku. Apabila pelanggaran tersebut terjadi pada saat kampanye dapat berimplikasi pada gagalnya pasangan calon untuk ikut sebagai peserta pemilihan kepala daerah dan wakil kepala daerah. Tata cara mengenai sanksi terhadap larangan pelaksanaan kampanye ditetapkan oleh KPU. Sedangkan apabila perkara tersebut terjadi pada saat pemungutan suara maka dapat menyebabkan penundaan pemilihan. Dan apabila perkara tersebut baru dilaporkan setelah perhitungan suara maka pasangan calon dapat mengajukan kepada Mahkamah Konstitusi untuk menangani permasalahan tersebut.

Kata kunci: Pemilukada, sistem demokrasi.

Author Biography

Feby Setiyo Susilo Supatno

e journal fakultas hukum unsrat

Downloads

Published

2016-02-11