PENGHENTIAN PENUNTUTAN PERKARA PIDANA OLEH JAKSA BERDASARKAN HUKUM ACARA PIDANA
Abstract
Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana tugas dan kewenangan jaksa dalam proses penuntutan dan bagaimana wewenang jaksa dalam  penghentian penuntutan  pada perkara pidana. Penelitian ini menngunakan metode penelitian yuridis normatif dan disimpulkan: 1. Wewenang Jaksa sebagai penuntut umum yaitu meneliti berkas perkara apakah berkas perkara tersangka dapat dilimpahkan sampai kepada pemeriksaan di sidang pegadilan ataukah tidak, atas dasar alasan yang benar-benar penting menurut hukum, guna kepentingan pemeriksaan atas penuntutan. 2. Alasan penghetian penuntutan seperti yang disebutkan dalam Pasal 140 ayat (2) huruf a KUHAP,alasan penghetian penuntutan adalah: karena tidak cukup bukti, peristiwa tersebut ternyata bukan merupakan tindak pidana, perkara ditutup demi hukum. Namun demikian alasan tersebut bisa digunakan untuk tidak jadi menuntut oleh penuntut umum seperti yang ditentukan dalam pasal 46 ayat (1) huruf b KUHAP. Berarti perkara tersebut belum sampai dilimpahkan ke pengadilan. Jadi apabila berkas perkara dipaksakan untuk dilimpahkan ke sidang pengadilan, sudah barang tentu hakim akan memutuskan perkara tersebut yaitu dalam bentuk putusan bebas(Vrijpraak) atau putusan lepas dari segala Tuntutan Hukum(onslag van rechtvervolging). Jadi apabila perkara tersebut diteruskan dikemudian hari dan ternyata terdapat bukti baru, bukti yang sangat beralasan untuk dapat diproses kembali dan dilimpahkan ke sidang pengadilan.
Kata kunci: Penghentian penuntutan, Jaksa, Hukum Acara Pidana.