PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP TERSANGKA DALAM PERKARA PERPAJAKAN
Abstract
Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui siapa para pelaku tindak pidana di bidang perpajakan dan bagaimana pengaturan perlindungan hukum terhadap tersangka dalam perkara perpajakan. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif, maka dapat disimpulkan: 1. Jenis-jenis kejahatan di bidang perpajakan terbagi atas: kejahatan yang dilakukan oleh wajib pajak (Pasal 38 dan Pasal 39 ayat (1) dan (3), Pasal 39A, Pasal 41A, Pasal 41B, Pasal 41C UU KUP, UU No. 28 Tahun 2007); kejahatan yang dilakukan oleh pegawai pajak (Pasal 36 A UU KUP, UU No. 28 Tahun 2007) dan kejahatan yang dilakukan oleh pejabat pajak (Pasal 34 UU KUP, UU No. 28 Tahun 2007). 2. Perlindungan terhadap tersangka dalam perkara perpajakan sudah dimulai sejak tersangka berada dalam proses penyidikan dan proses di Kejaksaan, proses persidangan sampai tersangka selama dalam penahanan. Juga pemberian bantuan hukum terhadap tersangka/terdakwa yang diatur dalam Pasal 69 sampai dengan Pasal 74 KUHAP. Perlindungan yang diberikan kepada tersangka dalam perkara perpajakan adalah sesuai dengan hak-hak tersangka sebagaimana yang diatur dalam KUHAP.
Kata kunci: Perlindungan hukum, tersangka, perpajakan