KEWENANGAN PENYIDIK POLRI DALAM TINDAK PIDANA PENCUCIAN UANG MENURUT UNDANG-UNDANG NOMOR 8 TAHUN 2010 TENTANG PENCEGAHAN DAN PEMBERANTASAN TINDAK PIDANA PENCUCIAN UANG
Abstract
Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana kewenangan penyidik Polri dalam tindak pidana pencucian uang dan bagaimana kendala-kendala dalam penyidikan tindak pidana pencucian uang. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif, maka dapat disimpulkan: 1. Kewenangan penyidikan terhadap TPPU tidak diatur secara khusus dan tegas dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010, namun mengacu pada Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana Pasal 1, Pasal 6, dan Pasal 7 yang berwenang melakukan penyidikan TPPU adalah penyidik Polri. Penyidik Polri dapat melakukan penyidikan semua tindak pidana. Hal ini ditegaskan kembali dengan Pasal 1 angka 8,9, dan Pasal 14 ayat (1) huruf g Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia. Adapun dalam Pasal 74 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang memberikan kewenangan penyidikan pada penyidik tindak pidana asal. Jadi apabila penyidik tindak pidana asal menemukan indikasi TPPU, maka penyidik tindak pidana asal dapat menyampaikan kepada penyidik Polri untuk menindaklanjutinya. 2. Kendala yang dihadapi kepolisian dalam penegakan hukum terhadap Tindak Pidana Pencucian Uang masih terdapat kendala diantaranya terdapat kendala-kendala yaitu Tumpang Tindihnya Kewenangan Penyidikan Tindak Pidana Pencucian Uang, Transaksi Keuangan Dilakukan Menggunakan Uang Tunai, Ketentuan Tentang Rahasia Bank, Kurangnya Pemahaman Tindak Pidana Pencucian Uang Oleh Masyarakat Yang Diatur Dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010, Kurangnya Sarana, Prasarana dan Anggaran Untuk Keperluan Penyidik Dalam Pemeriksaan Tindak Pidana Pencucian Uang. Dan hal-hal lain yang menjadi kendala, khususnya untuk memperoleh alat bukti yang akan diajukan pada jaksa untuk selanjutnya diungkapkan di persidangan yaitu kompleksitas perkara sering memerlukan pengetahuan yang komprehensif, tindak pidana TPPU pada umumnya melibatkan sekelompok orang yang saling menikmati keuntungan dari tindak pidana tersebut, waktu terjadinya tindak pidana TPPU umumnya baru terungkap setelah tenggang waktu yang cukup lama, kemajuan dibidang teknologi informasi memungkinkan TPPU terjadi melampaui batas kedaulatan suatu Negara.
Kata kunci: Kewenangan penyidik, pencucian uang