KEABSAHAN DAN KEKUATAN HUKUM LAYANAN MULTI LEVEL MARKETING DI KOTA MANADO
Abstract
Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui apa landasan hukum yang mendasari keabsahan layanan Multi Level Marketing dan bagaimana sebuah perusahaan dapat memenuhi syarat untuk menjalankan sistem Multi Level Marketing. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif, maka dapat disimpulkan: 1. Kehadiran perusahaan dan kegiatan usaha Multi Level Marketing baik secara global maupun secara nasional, khususnya kehadirannya di negara Indonesia berperan untuk membantu berbagai lapisan masyarakat. Kegiatan usaha Multi Level Marketing memberi manfaat untuk membantu masyarakat dalam hal menghadirkan produk yang berkualitas yang dibutuhkan oleh masyarakat luas, dan sebagai pemberi manfaat dalam hal penghasilan untuk masyarakat. Walaupun ada yang hanya menjalankannya sebagai kegiatan usaha sampingan, namun tidak dapat dipungkiri, perusahaan Multi Level Marketing secara nyata benar memberi penghasilan untuk para distributor atau membernya. Namun, baik perusahaan maupun kegiatan usaha Multi Level Marketing yang sudah semakin banyak bermunculan akhir-akhir ini, dinyatakan sah dan legal apabila memiliki beberapa persyaratan yang diwajibkan, seperti memiliki SIUPL, terdaftar di APLI, memiliki produk yang telah terdaftar dalam badan pemeriksaan, memiliki sistem penjualan dan pembagian komisi yang jelas, serta memiliki alamat kantor pusat maupun kantor cabang yang jelas. Â 2. Seiring dengan banyaknya perkembangan pesat yang dialami dalam kegiatan usaha Multi Level Marketing, ada orang-orang yang memiliki visi yang sama untuk menjadikan sistem perusahaannya menjadi sistem kegiatan usaha Multi Level Marketing. Ada juga perusahaan yang baru didirikan dengan langsung mengadopsi sistem kegiatan usaha Multi Level Marketing.
Kata kunci: Keabsahan dan kekuatan layanan, multilevel, marketing