KAJIAN HUKUM KEADAAN MEMAKSA (FORCE MAJEURE) MENURUT PASAL 1244 DAN PASAL 1245 KITAB UNDANG-UNDANG HUKUM PERDATA

Authors

  • Daryl John Rasuh

Abstract

Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui apakah faktor-faktor perjanjian yang mempengaruhi Keadaan Memaksa (force majeure) dan bagaimana implikasi pembatalan perjanjian yang disebabkan Keadaan Memaksa (force majeure), yang dengan menggunakan metode penelitian hukum normative disimpulkan bahwa: 1. Keadaan memaksa force majeure / overmach adalah suatu keadaan yang terjadi setelah dibuatnya perjanjian, yang menghalangi debitur untuk memenuhi prestasinya, di mana debitur tidak dapat dipersalahkan dan tidak harus menanggung risiko serta tidak dapat menduga pada waktu perjanjian dibuat. Kesemuanya itu sebelum debitur lalai untuk memenuhi prestasinya pada saat timbulnya keadaan tersebut. Faktor yang mempengaruhi keadaan memaksa (force majeure), menurut KUH Perdata ada 3 (tiga) unsur yang harus dipenuhi untuk keadaan memaksa, yaitu : a.Tidak memenuhi prestasi; b. Ada sebab yang terletak di luar kesalahan debitur ; c.Faktor penyebab itu tidak dapat di duga sebelumnya dan tidak dapat  dipertanggungjawabkan kepada debitur. Apabila terjadi keadaan memaksa (force majeure) dan memenuhi unsur a dan c, maka force majeure/overmacht ini disebut absolute overmacht atau keadaan memaksa yang bersifat obyektif. Dasarnya adalah ketidakmungkinan (impossibility) memenuhi prestasi karena bendanya lenyap/musnah.  Jika terjadi force majeure/overmacht yang memenuhi unsur b dan c, keadaaan ini disebut relatieve overmacht atau keadaan memaksa yang bersifat subyektif. Dasarnya ialah kesulitan memenuhi prestasi karena ada peristiwa yang menghalangi debitur untuk berbuat. Keadaan memaksa yang menghalangi pemenuhan prestasi haruslah mengenai prestasinya sendiri, karena kita tidak dapat mengatakan adanya keadaan memaksa jika keadaan itu terjadi kemudian. 2. Implikasi hukum keadaan memaksa (force majeure), bahwa keadaan yang menghalangi pemenuhan prestasi itu ada tidaknya hanya jika setiap orang sama sekali tidak mungkin memenuhi prestasinya bahkan debitur sendiri yang bersangkutan tidak mungkin atau sangat berat untuk memenuhi prestasi. Penentuannya harus berdasarkan kepada masing-masing kasus. Impliasinya bahwa debitur tidak harus menanggung risiko dalam keadaan memaksa maksudnya debitur baik berdasarkan undang-undang, perjanjian maupun menurut pandangan yang berlaku dalam masyarakat, tidak harus menanggung risiko. Selain itu karena keadaan memaksa, debitur tidak dapat menduga akan terjadinya peristiwa yang menghalangi pemenuhan prestasi pada waktu perjanjian dibuat.

Kata kunci: keadaan memaksa

Author Biography

Daryl John Rasuh

e journal fakultas hukum unsrat

Downloads

Published

2016-02-11