PENETAPAN UPAH MINIMUM PROVINSI SULAWESI UTARA MENURUT PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
Abstract
Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimanakah Penetapan Upah Minimum Provinsi Sulawesi Utara Menurut Undang-undang Ketenagakerjaan dan bagaimanakah Penetapan Upah Minimum Provinsi Sulawesi Utara Menurut Peraturan Gubernur, yang dengan metode penelitian hukum normaif disimpulkan bahwa: 1. Penetapan Upah Minimum Sulawesi Utara berdasarka Undang-undang No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan diatur dalam pasal 88 ayat 3 huruf dan ayat 4 serta pasal 89. Bahwa Upah Minimum ditetapkan Gubernur berdasarkan kebutuhan hidup layak an engan memperhatikan produktifitas dan pertumbuhan ekonomi berdasarkan rekomendasi Dewan Pengupahan Provinsi yang didasarkan pada Peraturan Menteri Tenaga Kerja Dan Transmigrasi No. 7 Tahun 2013 tentang Upah Minimum. 2. Penetapan Upah Minimum Sulawesi Utara tahun 2015 berdasarkan Peraturan Gubernur No. 34 Tahun 2014 Tentang Upah Minimum Privinsi Sulawesi Utara Tahun 2015. Ditetapkan berdasarkan Instruksi Presiden No. 9 Tahun 2013 tentang kebijakan Penetapan upah Minimum Provinsi, bahwa Gubernur Wajib menetapkan Upah Minimum Provinsi Tahun 2015 selambat-lambatnya pada tanggal 1 November 2014. Dengan memperhatikan rekomendasi Dewan Pengupahan Sulawesi Utara yang terdiri atas 4 Unsur yaitu, Organisasi Pekerja atau Buruh, Organisasi Pengusaha dan Pemerintah serta Pakar Ekonomi dan Dewan Pengupahan Sulawesi Utara sebelu merekomendasikan Upah Minimum Provinsi Sulawesi Utara Tahun 2015 kepada Gubernur wajib memperhatikan Peraturan Menteri Tenaga Kerja Dan Transmigrasi No. 13 Tahun 2012 tentang Komponen Pelaksanaan Tahapan Pencapaian Kebutuhan Hidup Layak. Sehingga Upah Minimum Sulawasi Utara Tahun 2015 diberlkukan pada tanggal 1 Januari 2015.
Kata kunci: upah minimum provinsi, sulawesi utara