WASIAT TERHADAP ANAK ANGKAT MENURUT HUKUM ISLAM DI INDONESIA
Abstract
Penelitian ini dilakukan dengan tujuan untuk mengetahui bagaimana fungsi dan mekanisme pengangkatan anak dalam hukum Islam dan bagaimana hak dan kedudukan dari anak angkat untuk memperoleh wasiat dalam hukum Islam. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif, maka dapat disimpulkan: 1. Sebagai sarana prevensi kesengsaraan atau kemiskinan, diingat system kewarisan Islam memberi sebagian banyak ahli waris dan kerabat yang ditinggalkan pewaris. Bukan saja anak-anak pewaris, tetapi juga orang tua, suami dan istri, saudara-saudara bahkan cucu dan kakek nenek. Sebagai prevensi dari penimbunan harta kekayaan yang dilarang oleh agama, sebagaimana halnya bahwa setiap muslim dianjurkan atau diajarkan untuk berwasiat dan memberikan harta peninggalannya kepada orang miskin. Hal ini membuktikan bahwa Islam menghendaki harta kekayaan pewaris bukan hanya pada kerabat saja tetapi kepada umat muslim dan bhkan di masyarakat umum. Sebagai motivator kepada umat muslim untuk selalu berusaha mencari rezeki dengan cara yang halal dan bercukupan. Dalam Islam Allah SWT akan memberi rezeki sesuai dengan apa yang diusakan atau diupayakan manusia. Dengan adanya semangat kerja keras umat manusia akan mampu meningkatan kesejahteraan diri sendiri dan keluarga, sehingga ketika kita meninggal dunia mampu memberikan harta warisan kepada keluarga serta kerabat kita sendiri. 2. Menurut hukum Islam, anak angkat tidak dapat diakui untuk bisa dijadikan dasar dan sebab mewarisi, karena prinsip pokok dalam hukum kewarisan Islam adalah adanya hubungan darah/ nasab / keturunan. Dengan kata lain bahwa peristiwa pengangkatan anak menurut hukum kewarisan, tidak membawa pengaruh hukum terhadap status anak angkat, yakni bila bukan anak sendiri, tidak dapat mewarisi dari orang tua angkat. Maka sebagai solusinya menurut kompilasi hukum Islam adalah dengan jalan pemberian “wasiat wajibah†dengan syarat tidak boleh lebih dari sepertiga, hal ini untuk melindungi para ahli waris lainnya.
Kata kunci: Wasiat, anak angkat, Hukum Islam