PERTIMBANGAN HAKIM DALAM MENJATUHKAN PUTUSAN TERHADAP TINDAK PIDANA UMUM
Abstract
Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana kajian yuridis terhadap putusan hakim dan bagaimana pertimbangan Hakim dalam menjatuhkan pidana terhadap terdakwa lansia dalam tindak pidana pencurian. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif, maka dapat disimpulkan: 1. Beberapa pembuktian yang menjadi sandaran atau pertimbangan hakim dalam memutus perkara, yaitu; Pembuktian Berdasarkan Keyakinan Hakim Belaka (Conviction in Time), Pembuktian berdasarkan keyakinan Hakim atas Alasan yang Logis (ConictionRaisonee), Pembuktian Menurut Undang-Undang Secara Positif (PositiefWettelijkeBewijstheorie), Pembuktian Menurut Undang-Undang secara Negatif (Negatief Wettelijke Bewijstheorie), Pembuktian Menurut Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). 2. Pertimbangan Hakim yang positivistik mendahului prinsip kemanusiaan, maka Undang-Undang dianggap sebagai sumber hukum yang utama dan tidak mengenal adanya peraturan-peraturan lain, seperti adat serta kebiasaan. Hakim hanya mematuhi apa bunyi teks Undang-Undang dan apabila terbukti unsur-unsur dalam Undang-Undang atau Pasal KUHP telah terpenuhi, maka hakim dapat menyatakan bahwa seseorang telah bersalah karena melanggar Undang-Undang.
Kata kunci: Pertimbangan hakim, putusan, tindak pidana umum