ASPEK HUKUM PERLINDUNGAN ANAK DARI TINDAK KEKERASAN DALAM RUMAH TANGGA MENURUT UNDANG-UNDANG NO 23 TAHUN 2004
Abstract
Penelitian ini dilakukan dengan tujuan untuk mengetahui bagaimana pengaturan hukum positif di Indonesia mengenai perlindungan terhadap anak dan bagaimana pengaturan secara khusus dan upaya hukum terhadap tindak kekerasan terhadap anak dalam rumah tangga. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif, maka dapat disimpulkan: 1. Indonesia cukup memberikan perhatian terhadap masalah perlindungan anak, hal ini terlihat dari adanya sejumlah peraturan perundang-undangan yang memberikan ruang khusus mengenai anak-anak. Peraturan perundang-undangan tersebut adalah: Undang-undang Nomor 4 Tahun 1979 Tentang Kesejateraan Anak; Undang-undang Nomor 39 Tahun 1999 Tentang Hak Asasi Manusia; Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak; Undang-undang Nomor 23 Tahun 2004 Tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga. 2. Undang-undang Nomor 23 Tahun 2004 memuat mengenai penghapusan terhadap kekerasan yang dilakukan terhadap anak dalam lingkup keluarga. Pengaturan terhadap hal ini cukup keras yang dinyatakan secara tegas dalam undang-undang, bahkan lebih detail lagi mengatur tentang mengatur ikhwal kewajiban bagi aparat penegak hukum, tenaga kesehatan, pekerja sosial, relawan pendamping, atau pembimbing rohani untuk melindungi korban agar mereka lebih senditif dan responsive terhadap kepentingan rumah tangga yang sejak awal diarahkan pada keutuhan dan kerukunan rumah tangga.
Kata kunci: Perlindungan anak, kekerasan dalam rumah tangga