PERANAN OTORITAS JASA KEUANGAN DALAM PENGAWASAN BANK

Authors

  • Sigel Ratumbuysang

Abstract

Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana peranan Otoritas Jasa Keuangan (OJK)dalam pengawasan bank dan apa saja bentuk dan tujuan dari pengawasan Bank di Indonesia. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif, maka dapat disimpulkan: 1. Otoritas Jasa Keuangan berperan agar keseluruhan kegiatan jasa keuangan di dalam sektor jasa keuangan terselenggara secara teratur, adil, transparan, dan akuntabel, serta mampu mewujudkan system keuangan yang tumbuh secara berkelanjutan dan stabil, dan mampu melindungi kepentingan konsumen dan masyarakat. 2. Pengawasan Bank dapat dibedakan menjadi dua, yaitu pengawasan tidak langsung dan pengawasan langsung. Pengawasan tidak langsung dilakukan oleh pengawas bank melalui penelitian dan analisis terhadap laporan-laporan yang wajib kepada otoritas pengawas, termasuk informasi lain yang dipandang perlu, baik yang bersifat kualitatif maupun yang bersifat kuantitatif. Pemeriksaan langsung secara berkala merupakan langkah terbaik untuk menentukan ketaatan bank terhadap ketentuan.

Kata kunci: Otoritas Jasa Keuangan, pengawasan bank

Author Biography

Sigel Ratumbuysang

e journal fakultas hukum unsrat

Downloads

Published

2016-03-22