PERAN KEJAKSAAN DALAM MENANGGULANGI TINDAK PIDANA PENYELUNDUPAN
Abstract
Penelitian ini dilakukan dengan tujuan untuk mengetahui bagaimana tanggung jawab hukum dalam tindak pidana penyelundupan dan bagaimana peran kejaksaan sebagai penyidik tindak pidana khusus dalam menanggulangi kejahatan penyelundupan. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif, maka dapat disimpulkan: 1. Pertanggungjawaban pidana atau kesalahan menurut hukum pidana adalah kemampuan bertanggung jawab atau dapat dipertanggung jawabkan dari si pembuat, adanya perbuatan melanggar hukum yaitu sikap psikis si pelaku yang berhubungan dengan kelakuannya, ayitu sengaja atau tanpa sengaja atau sikap kurang hati-hati, tidak ada alasan pembenar atau alasan yang menghapuskan pertanggungjawaban pidana si pembuat. 2. Peran Kejaksaan dalam upaya penanggulangan Tindak Pidana Penyelundupan dapat dilihat di dalam keputusan presiden (Kepres) No. 73 Tahun 1967 tentang pemberian kewenangan Jaksa Agung sebagai Ketua Tim dibantu dan bekerjasama dengan para menteri yang terkait, Panglima AD, Kepolisian, dan lain-lain. Sebagai tindak lanjut dari Kepres tersebut di atas maka Jaksa Agung lewat Kepres Nomor Kep-052/DA/6/1967 tanggal 13 Juni 1967 telah membentuk Tim Penyidik dan Penuntutan Perkara Penyelundupan (TP4), yang terdiri dari Pusat (TP4), Daerah Sub TP4, dan tugas utama melakukan koordinasi, pengendalian pengawasan, penahanan penuntutan demi perkara penyelundupan baik yang dilakukan oleh Sipil maupun anggota ABRI dan Kepolisian RI.
Kata kunci: Kejaksaan, penyelundupan