HAK-HAK NORMATIF PEKERJA SECARA FINANSIAL DAN NON-FINANSIAL BERDASARKAN UU NO. 13 TAHUN 2003 TENTANG KETENAGAKERJAAN

Authors

  • Gina Farahnita Manoppo

Abstract

Penelitian ini dilakukan dengan tujuan untuk mengetahui bagaimana perlindungan hak normatif pekerja secara finansial menurut UU No. 13 Tahun 2003 dan bagaimana perlindungan hak normatif pekerja secara non finansial menurut UU No. 13 Tahun 2003. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif, maka dapat disimpulkan: 1. Undang-Undang ketenagakerjaan mengatur hubungan kerja antara pekerja dengan majikan/pengusaha yang ditandai dengan perjanjian kerja.  Hubungan kerja kedua belah pihak menimbulkan hak dan kewajiban ini berlaku timbal balik, disyaratkan adanya pekerjaan; adanya upah dan adanya perintah pemberi kerja. Pekerja dibidang ketenagakerjaan melekat hak normatif sebagai hak dasar yang harus mendapat jaminan perlindungan seperti upah. Ini merupakan bagian integral dari ekonomi yang dapat disebut secara finansial sebagai hak normatif pekerja. Upah bagi pekerja secara finansial menjadi kebutuhan hidup pekerja yang mencakup pemenuhan berbagai kebutuhan hidupnya; upah terdiri upah pokok; tunjangan tetap; tunjangan tidak tetap, UU Ketenagakerjaan diatur upah minimum provinsi Kabupaten/Kota (Regional), upah paling rendah yang dibayar oleh perusahaan/pengusaha disamping itu juga terdapat upah lembur; upah dibayar dengan rupiah; hak normatif pekerja secara finansial juga terdapat THR (Tunjangan Hari Raya) yang dibayar setiap akhir tahun. 2. Perlindungan hak normatif pekerja secara non finansial , yang tidak dapat dihindari dari aktifitas di dunia usaha terdapat hak politik, misalnya hak membentuk serikat pekerja, menjadi atau tidak menjadi anggota serikat pekerja; hak tidak diskriminatif; hak medis; hak sosial yang dijamin oleh hukum atas perlindungannya sebagai hak normatif pekerja secara non finansial; termasuk perlakuan kesetaraan segala bentuk diskriminatif terhadap hak perempuan sama dengan hak pria di bidang pekerjaan; perlindungan terhadap pekerja perempuan dan anak untuk tidak dipekerjakan pada malam hari; kondisi tempat kerja yang berbahaya (tambang). Perlindungan hak pekerja atas keselamatan; kesehatan; istirahat; hak melahirkan dan menyusui anak bagi pekerja perempuan diatur oleh peraturan perundang-undangan yang berlaku/terkait bidang ketenagakerjaan.

Kata kunci: Hak-hak normatif, finansial, non finansial

Author Biography

Gina Farahnita Manoppo

e journal fakultas hukum unsrat

Downloads

Published

2016-03-29