PERANAN LEMBAGA PENJAMIN SIMPANAN DALAM MELINDUNGI NASABAH BANK MENURUT UU NO. 7 TAHUN 2009
Abstract
Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimanakah aturan hukum dalam upaya melindungi simpanan nasabah bank di Indonesia dan bagaimana peranan Lembaga Penjamin Simpanan dalam upaya melindungi simpanan nasabah bank menurut UU No. 7 Tahun 2009. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif, maka dapat disimpulkan: 1. Aturan hukum dalam upaya melindungi simpanan nasabah bank di Indonesia, telah dituangkan dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku seperti Undang-undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, Undang-undang UU No. 10 Tahun 1998 tentang Perbankan, dan berbagai ketentuan-ketentuan hukum lainnya yang tersebar dalam beberapa peraturan perundang-undangan. Hal ini membuktikan adanya upaya untuk melindungi hak-hak nasabah bank sebagai konsumen agar memiliki jaminan kepastian hukum yang mengikat, sehingga pihak pemilik, manajemen, maupun karyawan bank tidak mudah untuk melakukan berbagai perbuatan yang dapat merugikan pihak nasabah. 2. Peranan Lembaga Penjamin Simpanan dalam upaya melindungi simpanan nasabah bank menurut UU No. 7 Tahun 2009 adalah untuk melindungi simpanan nasabah bank. Simpanan yang dijamin oleh LPS adalah simpanan yang tercatat dalam pembukuan bank dengan tingkat bunga bagi bank umum maksimal 7%/pa untuk simpanan Rupiah dan 2.75%/pa untuk simpanan dalam valuta asing (US$). Sedangkan simpanan di BPR, maksimal suku bunga adalah 10.25%/pa. Syarat lain yang tidak kalah pentingnya adalah nasabah penyimpan tidak melakukan tindakan yang merugikan bank, misalnya memiliki kredit macet pada bank tersebut
Kata kunci: Lembaga penjamin simpanan, nasabah, bank.