WEWENANG PRESIDEN TERHADAP PERMOHONAN GRASI DARI TERPIDANA
Abstract
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana kewenangan Presiden atas permohonan pengajuan Grasi dari Terpidana dan bagaimana penerapan Grasi dalam Perspektif Hukum Pidana. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif, maka dapat disimpulkan: 1. Grasi, pada dasarnya merupakan pemberian dari Presiden dalam bentuk pengampunan yang berupa perubahan, peringanan, pengurangan, atau penghapusan pelaksanaan putusan kepada terpidana. Dengan demikian, pemberian grasi bukan merupakan persoalan teknis yuridis peradilan dan tidak terkait dengan penilaian terhadap putusan hakim. Pemberian grasi bukan merupakan campur tangan Presiden dalam bidang yudikatif, melainkan hak prerogatif Presiden untuk memberikan ampunan. Kendati pemberian grasi dapat mengubah, meringankan, mengurangi, atau menghapuskan kewajiban menjalani pidana yang dijatuhkan pengadilan, tidak berarti menghilangkan kesalahan dan juga bukan merupakan rehabilitasi terhadap terpidana. 2.   Penerapan grasi dalam perspektif hukum pidana adalah: Grasi sebagai hak warga negara; Grasi sebagai hapusnya hak negara untuk menjalankan pidana; Hubungan grasi dengan tujuan pemidanaan; Grasi bukan merupakan intervensi eksekutif.
Kata kunci: Wewenang Presiden, Grasi, Terpidana