PENGATURAN TENTANG JAMINAN FIDUSIA BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NO. 42 TAHUN 1999 TENTANG JAMINAN FIDUSIA
Abstract
Penelitian ini dilakukan dengan tujuan untuk mengetahui bagaimana perkembangan pengaturan jaminan fidusia di Indonesia dan bagaimanakah penerapan jaminan fidusia dalam praktek perbankan di Indonesia. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif, maka dapat disimpulkan penelitian ini sebagai berikut: 1. Perkembangan pengaturan jaminan fidusia di Indonesia dimulai dengan adanya pengakuan fidusia seperti terdapat dalam yurisprudensi pada Oogstverband (Staatsblad 1886 Nomor 57) mengenai peminjaman uang yang diberikan dengan jaminan panenan yang akan diperoleh dari suatu perkebunan, kemudian pada putusan MA No. 372K/Sip/1970 atas perkara BNI cabang Semarang vs. Lo Ding Siang. Tetapi hal ini dirasakan belum cukup untuk memenuhi kebutuhan hukum, sehingga timbul aturan perundang-undangan yaitu Undang-Undang Jaminan Fidusia No.42 Tahun 1999 yang diundangkan di Jakarta tahun 1999. Undang-Undang Jaminan Fidusia ini diharapkan mampu mengakomodir persoalan jaminan fidusia serta turut memajukan perekonomian bangsa. 2. Penerapan jaminan fidusia dalam praktek perbankan di Indonesia dilakukan melalui peberian kredit bank kepada pemegang jaminan fidusia. Sehingga dalam setiap perjanjian kredit dengan jaminan fidusia biasanya pihak bank mencantumkan klausula-klausula yang memberikan perlindungan (kepastian) bagi bank/kreditur atas objek jaminan fidusia yang diatur secara tidak mutlak di dalam UU Jaminan fidusia. Seperti dicantumkannya klausula pada perjanjian penjaminannya: Dalam hal ada penjualan atas benda fidusia. Kreditur berhak untuk mengambil pelunasan atas tagihannya dari hasil penjualan benda fidusia tersebut.
Kata kunci: Pengaturan, jaminan fidusia