PERKEMBANGAN ALAT BUKTI TULISAN DALAM PEMBUKTIAN PERKARA PERDATA
Abstract
Penelitian ini dilakukan dengan tujuan untuk mengetahui bagaimana perkembangan alat bukti tulisan dalam perkara perdata dan bagaimana kekuatan pembuktian alat bukti tulisan pada perkara perdata. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif, maka dapat disimpulkan:Â 1. Alat bukti tulisan mengalami perkembangan dengan kemajuan penggunaan media tanpa kertas (paperless) baik dalam kontrak, tulisan-tulisan bisnis, dokumen atau tanda tangan secara elektronik, sehinnga perluasan alat bukti tulisan atau tulisan harus mencakup pula alat bukti tulisan elektronik. 2. Alat bukti tulisan atau tulisan merupakan alat bukti pertama dan terutama pada pembuktian perkara perdata yang diatur baik menurut ketentuan HIR/RBg/KUH.Perdata, dan ditempatkan sebagai alat-alat bukti konvensional. Sistem pembuktian dan beban pembuktian (burden of proof) di dalam alat bukti tulisan secara elektronik menjadi tugas hakim untuk memeriksa alat-alat bukti tulisan dan dalil-dalil yang diajukan oleh pihak penggugat. Pembebanan pembuktian kepada pihak penggugat adalah bagian penting dari proses perkara perdata, oleh karena siapa yang mengemukakan haknya wajib membuktikan kepemilikan haknya tersebut. Pihak yang dibebani dan/atau diwajibkan membuktikannya tersebut akan dipertemukan dengan dalil-dalil pihak lawan (tergugat).
Kata kunci: Bukti surat, kekuatan hukum, pembuktian, perkara perdata