PERTANGGUNGJAWABAN HUKUM TERHADAP KEBAKARAN KEBUN BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NOMOR 39 TAHUN 2014
Abstract
Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana pertanggungjawaban hukum terhadap kebakaran lahan perkebunan dan bagaimana penyelesaian sengketa kebakaran perkebunan. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif disimpulkan: 1. Pertanggungjawaban hukum dalam bidang kebakaran kebun berdasarkan Undang-Undang Perkebunan sangat berkaitan erat dengan Undang-Undang Lingkungan Hidup. Secara spesifik ketentuan pidana mengenai pencemaran lingkungan hidup terdapat dalam bab XV mengenai ketentuan pidana Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009. Dalam hal pertanggungjawaban pidana, tindak pidana pencemaran lingkungan hidup, pihak-pihak yang dapat dipertanggungjawabkan tidak hanya orang perorangan, tetapi juga korporasi. 2. Penyelesaian sengketa perkebunan dapat dilakukan dengan dua cara yaitu dengan cara peradilan atau Litigasi dan dengan cara non Litigasi atau non Peradilan dengan cara Arbitrase dan Mediasi.
Kata kunci: Pertanggungjawaban hukum, kebakaran kebun.