PERJANJIAN PEMANFAATAN KEPEMILIKAN BERSAMA DI KAWASAN STRATA TITLE
Abstract
Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk memngetahui bagaimana pengaturan subjek dan objek hukum dalam konsep kepemilikan strata title menurut Undang-Undang No 20 Tahun 2011 tentang Rumah Susun di Indonesia dan bagaimana Peraturan Perundang-Undangan di Indonesia memberi ruang bagi perjanjian dan perlindungan bagi pemilik/penghuni dalam kaitannya dengan pemanfaatan ruang komunal di kawasan Strata Title. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif disimpulkan: 1. Subjek Hukum dalam strata title menurut Undang-Undang No 20 Tahun 2011 tentang Rumah Susun adalah pelaku pembangunan rumah susun (pengelola/developer berbentuk badan hukum), pemilik/penghuni, Perhimpunan Pemilik dan Penghuni Satuan Rumah Susun (PPPSRS berbentuk badan hukum). Objek Hukum dalam strata title menurut Undang-Undang No 20 Tahun 2011 tantang Rumah Susun adalah; bangunan rumah susun, satuan unit rumah susun (strata title), tanah bersama, bagian bersama (area komunal), benda bersama. 2. Perjanjian pemanfaatan area komunal wajib dibuat sebagai solusi menghindari konflik antara pihak pengembang/pengelola dengan pihak PPPSRS mewakili penghuni/pemilik strata title. Dalam perjanjian pemanfaatan area komunal yang dimaksud perlu diatur diantaranya : Batasan tentang bagian-bagian dalam area komunal, hak dan kewajiban pengembang/pengelola dengan PPPSRS di area komunal, mengatur hubungan dengan pihak ketiga dalam pemanfaatan area komunal, dan sanksi bagi para pihak yang melanggar hak dan kewajiban di area komunal.
Kata kunci: Perjanjian, kepemilikan bersama, strata title