KEDUDUKAN DAN KEKUATAN HUKUM MEMORANDUM OF UNDERSTANDING MENURUT HUKUM PERDATA

Authors

  • Revyza J. Dien

Abstract

Penelitian ini dilakukan dengan tujuan untuk mengetahui bagaimana pengaturan Memorandum of Understanding menurut hukum pada umumnya dan bagaimana kedukan dan kekuatan hukum Memorandum of Understanding menurut hukum perdata.  Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif dapat disimpulkan: 1. Memorandum of Understanding adalah suatu pra perjanjian yang akan diikuti dengan perjanjian lain yang lebih rinci; isinya ringkas, bahkan sering hanya terdiri dari satu halaman saja; hanya berisi hal pokok; mempunyai jangka waktu, dan biasanya dibuat dalam bentuk perjanjian di bawah tangan. Tujuan Memorandum of Understanding adalah untuk menghindari kesulitan pembatalan suatu agreement nantinya, penandatanganan kontrak masih lama sehingga daripada tidak ada ikatan apa-apa dibuatlah Memorandum of Understanding yang akan berlaku sementara waktu; adanya hal yang perlu ditinjau sebelum penandatanganan suatu kontrak, sehingga untuk sementara dibuatlah Memorandum of Understanding. 2. Memorandum of Understanding yang tidak bersifat kontrak (Gentlement agreement) adalah  Memorandum of Understanding yang mempunyai sanksi moral (non material), Memorandum of Understanding tidak dikatakan sebagai suatu kontrak. Memorandum of Understanding yang di dalamnya menyebutkan tentang perlunya perjanjian lebih lanjut setelah Memorandum of Understanding tersebut bukanlah suatu kontrak, karena sifatnya tidak final. Memorandum of Understanding yang bersifat sebagai kontrak (Agreement is agreement) adalah Memorandum of Understanding yang bersifat sebagai suatu kontrak adalah Memorandum of Understanding yang bersifat final dan di dalamnya disebutkan sanksi yang jelas jika terjadi pengingkaran terhadap substansi Memorandum of Understanding tersebut. Memorandum of Understanding yang bersifat sebagai kontrak berkedudukan setara dengan kontrak dalam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata.

Kata kunci:  Kedudukan, kekuatan hukum, memorandum of understanding, hukum perdata

Author Biography

Revyza J. Dien

e journal fakultas hukum unsrat

Downloads

Published

2016-04-27