HAK DAN KEWAJIBAN HUKUM NEGARA PENERIMA TERHADAP DIPLOMAT MENURUT KONVENSI WINA TAHUN 1961
Abstract
Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana pengaturan hak dan kewajiban hukum negara penerima terhadap diplomat menurut Konvensi Wina 1961 dan bagaimana prosedur-prosedur yang harus dilakukan untuk mengajukan “Persona Non Grata†kepada diplomat yang bekerja di kantor perwakilan diplomatik. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif disimpulkan: 1. Hak dan kewajiban negara penerima adalah untuk melindungi kepentingan nasional negara penerima itu sendiri. Negara penerima memberikan keistimewaan kepada pejabat diplomat sesuai dengan kewajibannya. Sebagai gantinya pejabat diplomat harus menghargai hak-hak dari negara penerima, dan hak-hak yang dimilki oleh negara penerima itu semata-mata hanya untuk menghormati kepentingan nasional kedua negara yang menjalin hubungan diplomatik agar supaya hubungan diplomatik tetap terjaga dan tidak mencampuri urusan nasional antar negara. 2. Persona non grata atau orang yang tidak disukai merupakan salah satu hak dari negara penerima untuk membatalkan misi perwakilan diplomatik atau meminta negara pengirim untuk menarik kembali perwakilannya. Dengan alasan apa saja dan kapan saja negara penerima bisa mengirimkan pernyataan kepada negara pengirim bahwa seorang perwakilan diplomatik dinyatakan sebagai persona non grata. Negara Pengirim tidak bisa menolak pernyataan tersebut dan harus segera memanggil kembali perwakilannya. Negara Penerima bisa menanggalkan keistimewaan dan kekebalan diplomatiknya apabila batas waktu yang diberikan negara penerima kepada negara pengirim untuk menarik kembali perwakilannya, tidak dilaksanakan.
Kata kunci: Hak dan kewajiban hukum, negara penerima, diplomat, Konvensi Wina