PERLINDUNGAN HUKUM NASABAH TERHADAP PENGGUNAAN KARTU KREDIT DITINJAU DARI HUKUM PERLINDUNGAN KONSUMEN

Authors

  • Patrik Elsafan Toreh

Abstract

Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui faktor-faktor apa yang menjadi penyebab kendala terhadap perlindungan nasabah terhadap penggunaan kartu kredit dan bagaimana perlindungan hukum kepada nasabah terhadap penggunaan kartu kredit ditinjau dari hukum perlindungan konsumen.  Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif disimpulkan: 1. Dilihat dari sisi pelaku usaha, dimana pihak Bank tidak bertanggung jawab untuk memperoleh tanda bukti penerimaan dari penerima uang dan juga tidak menutup adanya kesalahan dari pihak bank (karyawan bank) dalam proses administrasi.  Dilihat dari sisi nasabah selaku konsumen, dimana nasabah kurang memperhatikan informasi yang jelas dan lengkap mengenai suatu produk perbankan dan juga sikap nasabah yang kurang teliti terlihat pada saat nasabah tersebut mengisi aplikasi atau formulir. Dilihat dari sisi lain, yaitu penggunaan teknologi dalam perbankan, kurang berperannya pihak-pihak yang terkait dengan perlindungan terhadap nasabah kartu kredit maupun dari sisi perundang-undangan itu sendiri. Dilihat dari sisi perundang-undangan, dimana belum ada peraturan khusus mengenai transaksi Electronic funds Transfer khususnya kartu kredit di Indonesia untuk dijadikan acuan atau dasar. 2. Perlindungan hukum terhadap nasabah dalam penggunaan  jasa kartu kredit belum berjalan sebagaimana mestinya, meskipun pihak bank telah memberikan perlindungan hukum melalui tiga tahap, hal ini dapat terlihat pada saat: Tahap pra transaksi, adalah tahap sebelum adanya transaksi dimana pihak bank telah melakukan penawaran dan pengenalan produk khususnya yaitu kartu kredit, pihak bank berusaha untuk memberikan informasi yang jelas kepada calon nasabah. Hal ini sudah sesuai dan diatur didalam UUPK Pasal 4 huruf c mengenai hak konsumen dan Pasal 7 huruf c mengenai kewajiban pelaku usaha dalam memberikan informasi. Tahap transaksi, adalah tahap dimana telah terjadi adanya kesepakatan antara pihak nasabah dengan pihak bank melalui ditandatanganinya aplikasi atau formulir yang sudah dibuat sepihak oleh pihak bank, sehingga menimbulkan hubungan hukum di antara kedua belah pihak. Tahap setelah transaksi, adalah tahap penyelesaian sengketa antara nasabah dengan pihak bank. Penyelesaian sengketa antara pihak bank dengan nasabah dapat diselesaikan dengan cara damai, hal ini tidak bertentangan dengan ketentuan Penjelasan Pasal 45 ayat 2. Penyelesaian sengketa secara damai antara pihak nasabah dengan pihak bank terjadi dikarenakan menyangkut kredibilitas bank di mata masyarakat dan juga pihak nasabah tidak ingin menyelesaikan permasalahan tersebut melalui jalur pengadilan maupun lembaga yang berwenang, misalnya lembaga konsumen.

Kata kunci: Nasabah, kartu kredit, konsumen

Author Biography

Patrik Elsafan Toreh

e journal fakultas hukum unsrat

Downloads

Published

2016-04-27