SANKSI PIDANA TERHADAP PELAKU YANG MEMBERITAHUKAN IDENTITAS SAKSI DAN KORBAN DALAM PERKARA PERDAGANGAN ORANG MENURUT UNDANG-UNDANG NOMOR 21 TAHUN 2007 TENTANG PERDAGANGAN ORANG
Authors
Devi Tandayu
Abstract
Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana kedudukan saksi dan korban dalam perkara perdagangan orang menurut Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Perdagangan Orang dan bagaimana sanksi pidana terhadap pelaku yang memberitahukan identitas saksi dan korban dalam perkara perdagangan orang menurut Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Perdagangan Orang. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif disimpulkan: 1. Kedudukan saksi dan korban dalam perkara tindak pidana perdagangan orang merupakan hal yang sangat menentukan dalam pengungkapan tindak pidana pada proses peradilan pidana. Oleh karena itu, terhadap saksi dan korban diberikan Perlindungan pada semua tahap proses peradilan pidana agar bebas dari ancaman, ketakutan, kehawatiran dalam memberikan keterangan untuk penyelesaian perkara. 2. Sanksi pidana diberlakukan terhadap pelaku yang memberitahukan identitas saksi dan korban dalam perkara perdagangan orang karena identitas saksi dan korban harus dirahasiakan menurut Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Perdagangan Orang dikenakan sanksi pidana penjara paling singkat 3 (tiga) tahun dan paling lama 7 (tujuh) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp.120.000.000,00 (seratus dua puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp. 280.000.000,00 (dua ratus delapan puluh juta rupiah). Jika terpidana tidak mampu membayar pidana denda, maka terpidana dapat dijatuhi pidana pengganti kurungan paling lama 1 (satu) tahun.
Kata kunci: Identitas, saksi, korban, perdangangan orang