PENTINGNYA PENCANTUMAN HARGA MAKANAN UNTUK PERLINDUNGAN DAN KEPASTIAN HUKUM TERHADAP KONSUMEN
Authors
Migiel M. Tampanguma
Abstract
Penelitian ini dilakukan dengan tujuan untuk mengetahui bagaimana asas-asas perlindungan konsumen dan bagaimana pentingnya pencantuman harga makanan untuk perlindungan hukum dan kepastian hukum terhadap konsumen. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif dapat disimpulkan: 1. Terdapat lima asas menurut Pasal 2 Undang–Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen yaitu : Asas manfaat, Asas Keadilan, Asas Keseimbangan, Asas Keamanan dan keselamatan konsumen, Asas Kepastian Hukum. 2. Agar konsumen informasi yang jelas mengenai produk yang akan di beli maka pencantuman harga makanan dan minuman harus ada seperti yang diatur dalam Undang-Undang Perlindungan Konsumen Pasal 1 angka 1 dan Pasal 4 huruf c yaitu konsumen berhak atas informasi yang benar, jelas dan jujur.
Kata kunci: Harga makanan, perlindungan, kepastian hukum