POLITIK HUKUM MENCIPTAKAN LEMBAGA PERADILAN YANG INDEPENDEN, WIBAWA DAN AKUNTABEL
Authors
Zaitun Shintia Djafar
Abstract
Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui apa integritas dan akuntabilitas moral hakim dapat menentukan keputusan suatu perkara dan bagaimana politik hukum menciptakan lembaga peradilan yang independen, wibawa dan akuntabel. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif disimpulkan: 1. Kedudukan kekuasaan kehakiman dan hakim sebagai salah satu bagian dari kekuasaan negara dan penyelenggara negara setelah amandemen Undang-Undang Dasar telah memiliki kemerdekaan dan kemandirian, karena sudah tidak tergantung lagi kekuasaan eksekutif yang meliputi keorganisasian, keuangan, administrasi yang sebelumnya tergantung pada eksekutif dan hal tersebut akan berpengaruh pada aspek yudisial. Suatu kekuasaan kehakiman yang bebas dan mandiri merupakan kunci berfungsinya sistem hukum dengan baik dalam suatu negara hukum. Maka untuk itulah ditetapkan syarat batiniah kepada para hakim dalam menjalankan keadilan sebagai suatu pertanggung jawaban yang lebih berat dan mendalam kepadanya, bahwa karena sumpah jabatannya dia tidak hanya bertanggung jawab kepada hukum, kepada diri sendiri dan kepada rakyat, tetapi lebih dari itu harus bertanggung jawab kepada Tuhan Yang Maha Esa, yang dalam undang-undang dirumuskan dengan ketentuan bahwa peradilan dilakukan Demi Keadilan Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa. Dari frasa ini seorang hakim dalam pelaksanaan tugasnya bersifat bebas dan mandiri dalam melaksanakan aturan hukum dan peristiwa yang terjadi yang diajukan kepadanya. 2. Politik Hukum menciptakan berbagai peradilan yang independen, wibawa dan akuntabel meliputi: Pembenahan sistem peradilan berdasarkan Undang-Undang (Konstitusi); Diperlukan penguatan pengawasan terhadap lembaga peradilan sebagai benteng terakhir para pencari keadilan; Politik Hukum Penguatan Kelembagaan KPK, KY di Indonesia; Praktik hukum pengembangan sistem manajemen anggaran dan sumber daya manusia lembaga penegak hukum.
Kata kunci: Politik hukum, Lembaga Peradilan, independen, wibawa dan akuntabel.