PENGANGKATAN ANAK (ADOPSI) DITINJAU DARI PERSPEKTIF HUKUM ISLAM

Authors

  • Jaya C. Manangin

Abstract

Penelitian ini dilakukan dengan tujuan untuk mengetahui bagaimana konsep pengangkatan anak ditinjau dari perspektif hukum Islam dan bagaimana upaya perlindungan anak di Indonesia dikaitkan dengan praktek pengangkatan anak. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif dapat disimpulkan: 1. Pengangkatan anak berdasarkan hukum Islam adalah pengangkatan anak yang bersumber pada Al-Qur’an dan sunnah serta hasil ijtihad yang berlaku di Indonesia yang diformulasikan dalam berbagai produk pemikiran hukum Islam, baik dalam bentuk fikih, fatwa, putusan pengadilan, maupun peraturan perundang-undangan, termasuk didalamnya Kompilasi Hukum Islam (KHI).Berdasarkan konsep Islam, pengangkatan seorang anak tidak boleh memutus nasab antara si anak dengan orang tuakandungnya. Hal ini kelak berkaitan dengan sistem waris danperkawinan. Dalam perkawinan misalnya, yang menjadi prioritaswali nasab bagi anak perempuan adalah ayah kandungnya sendiri.Sedangkan dalam waris, anak angkat tidak termasuk ahli waris. 2. Perlindungan terhadap anak yang diatur dalam Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Undang-undang RI Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak masih belum berjalan secara efektif karena masih banyaknya bentuk-bentuk kejahatan terhadap hak asasi anak, termasuk dalam hal praktek pengangkatan anak yang kadang-kadang tidak mengikuti aturan atau prosedur yang berlaku, sehingga menimbulkan akibat yang dapat membuat anak angkat tidak hidup sebagaimana mestinya. Kata kunci: Pengangkatan anak, Hukum Islam

Author Biography

Jaya C. Manangin

e journal fakultas hukum unsrat

Downloads

Published

2016-07-12