TINJAUAN ATAS EKSEKUSI FIDUSIA YANG DILAKUKAN DI BAWAH TANGAN

Authors

  • Kaisar M. B. Tawalujan

Abstract

Penelitian ini dilakukan dengan tujuan untuk mengetahui bagaimana prosedur eksekusi fidusia kendaraan bermotor yang dilakukan dibawah tangan dan apa akibat hukum yang diterima oleh pihak penerima fidusia yang telah melakukan eksekusi dibawah tangan. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif dapat disimpulkan: 1. Eksekusi fidusia kendaraan bermotor di bawah tangan dilakukan oleh pihak kreditur atau penerima fidusia dengan cara langsung mengambil kendaraan bermotor yang menjadi objek jaminan fidusia dari pemberi fidusia atau debitur. Padahal seharusnya hal tersebut tidak bisa dilakukan oleh pihak penerima fidusia, karena perjanjian yang dibuat tidak didaftarkan ke Kantor Pendaftaran Fidusia dan tidak melahirkan sertifikat jaminan fidusia. 2. Akibat hukum yang timbul bagi pihak kreditur yang melakukan eksekusi fidusia kendaraan bermotor di bawah tangan yaitu dapat dikenakan sanksi administratif oleh Menteri Keuangan serta dalam ranah hukum perdata bisa dituntut dengan Pasal 1365 KUH Perdata tentang Perbuatan Melawan Hukum (onrechtmatigedaad), apabila dalam objek jaminan fidusia tersebut telah berdiri sebagian hak dari pihak debitur dan dalam ranah hukum pidana, eksekusi objek jaminan fidusia di bawah tangan masuk dalam tindak pidana Pasal 368 ayat (1) dan (2) KUH Pidana apabila dalam melakukan eksekusi pihak kreditur melakukan pemaksaan dan ancaman pemerasan. Kata kunci: Eksekusi, fidusia, di bawah tangan

Author Biography

Kaisar M. B. Tawalujan

e journal fakultas hukum unsrat

Downloads

Published

2016-07-12