FUNGSI OTOPSI FORENSIK DANKEWENANGAN KEPOLISIAN REPUBLIK INDONESIA BERDASARKAN KUHAP
Authors
Indra Makie
Abstract
Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana fungsi Otopsi Forensik dalam proses peradilan pidana dan bagaimana kewenangan kepolisian dalam mendapatkan Otopsi Forensik berdasarkan KUHAP. Dengan menggunakan metode penetian yuridis normatif, maka dapat disimpulkan: 1. Fungsi otopsi forensik dalam proses pengadilan adalah untuk mengetahui perusakan tubuh dan kesehatan serta membinasakan nyawa manusia, yang mungkin disediakan atau diajukan pada sidang pengadilan secara mutlak harus diganti oleh hasil otopsi. Karena itu kedudukan seorang dokter dijamin netralitasnya, karena sangat menentukan kebenaran, yang obyektif. Dalam persidangan digunakan dengan nama visuem et repertum. Visuem et Repertum adalah laporan tertulis dari hasil otopsi pada suatu mayat untuk mencari tahu kebenaran suatu tindak pidana. 2. Dasar dari kewenangan polisi terhadap otopsi di atur oleh Pasal 133 ayat 1 KUHAP diberikan kewenangan untuk memintakan pemeriksaan Otopsi dan juga di perjelas dalam KUHAP pasal 6 ayat (1) jo PP 27 tahun1983 pasal 2 ayat 1 mengenai penyidik yang berhak untuk meminta visum. Pada pasal tersebut disebutkan bahwa “ Pejabat polisi Negara RI yang di beri kewenangan khusus oleh undang-undang dengan pangkat serendah-rendahnya pembantu letnan Dua. Penyidik pembantu serendah rendahnya sersan dua.Dari penjelasan pasal tersebut, jelas sudah pengertian penyidik yang berwenang untuk meminta Surat Permintaan Visum (SPV). Namun jika terjadi keadaan khusus, dimana tidak terdapat penyidik yang dimaksud untuk meminta SPV, maka penyidik lainpun memiliki wenang untuk meminta dilakukannya visum. Menyidik lain tersebut dijelaskan pada PP 27 Tahun 1983 pasal 2 ayat (2) yang berbunyi “ bila disuatu kepolisian sektor tidak ada pejabat penyidik seperti diatas, maka kepala kepolisian sektor yang berpangkat bintara dibawah pembantu letnan dua dikategorikan pula sebagai penyidik karena jabatannya.
Kata kunci: Otopsi, Forensik, Kewenangan, Kepolisian