KEKUATAN MENGIKAT STANDAR KONTRAK DITINJAU DARI HUKUM PERJANJIAN DI INDONESIA
Authors
Diovanny Wagey
Abstract
Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana kekuatan mengikat standar kontrak ditinjau dari hukum perjanjian di Indonesia dan bagaimana hubungan antara asas kebebasan berkontrak dengan standar kontrak yang memuat klausul eksemsi. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif disimpulkan: 1, Kekuatan mengikat dari suatu standar kontrak muncul ketika dipenuhinya persyaratan-persyaratan materiil dan formal sahnya suatu standar kontrak, syarat-syarat yang dimaksud yaitu isi suatu standar kontrak harus sesuai dan tidak bertentangan dengan undang-undang, ketertiban umum, kesusilaan, kepatutan dan kebiasaan. Serta para pihak mempunyai kewajiban untuk membaca seluruh isi serta klausul-klausul dari kontrak (duty to read) kemudian menandatanganinya sebagai tanda bahwa pihak tersebut menyetujui seluruh isi dan klausul-klausul kontrak tersebut. Hal itulah yang memberikan kekuatan mengikat pada suatu standar kontrak. 2. Kebebasan berkontrak melahirkan banyak jenis kontrak. Salah satunya adalah standar kontrak. Standar kontrak yang di dalamnya terdapat klausul yang memberatkan salah satu pihak tidak sejalan dengan tujuan dari asas kebebasan berkontrak, karena posisi tawar-menawar dalam isi kontrak menjadi tidak seimbang sehingga menjadi tidak adil. Tetapi bagi pihak yang memerlukan standar kontrak tersebut tidak mempermasalahkan isi kontrak walaupun memuat klausul eksemsi karena memang dibutuhkan jadi diterima.
Kata kunci: Kekuatan mengikat, standar kontrak, perjanjian.