PEMBUKTIAN UNSUR KESALAHAN DALAM GUGATAN GANTI RUGI OLEH KONSUMEN TERHADAP PELAKU USAHA

Authors

  • Rudolf Sam Mamengko

Abstract

Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana tanggung jawab pelaku usaha berkaitan dengan ganti rugi terhadap konsumen akibat mengkonsumsi barang dan/atau jasa yang dihasilkan atau diperdagangkan dan bagaimana pembuktian unsur kesalahan dalam gugatan ganti rugi terhadap pelaku usaha. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif disimpulkan: 1. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, ternyata memberikan pemahaman secara normatif pelaksanaan tanggung jawab pelaku usaha untuk memberikan ganti rugi akibat kerusakan, pencemaran, dan/atau kerugian konsumen harus dilaksanakan dengan tidak menutup kemungkinan kewajiban ganti rugi oleh pelaku usaha tidak perlu dilakukan terhadap konsumen, apabila pelaku usaha mampu membuktikan penyebab kerusakan barang bukanlah karena kesalahan pelaku usaha melainkan konsumen sendiri. 2. Apabila pelaku usaha dapat membuktikan bahwa kerugian yang dialami konsumen bukan merupakan kesalahan pelaku usaha dalam sistem pebuktian terbalik maka pelaku usaha dibebaskan dari tanggung jawab untuk memberikan ganti rugi.

Author Biography

Rudolf Sam Mamengko

e journal fakultas hukum unsrat

Downloads

Published

2016-07-12