KAJIAN YURIDIS PEMBUKAAN LAHAN HIJAU DITINJAU DARI UNDANG-UNDANG NOMOR 32 TAHUN 2009 TENTANG PERLINDUNGAN DAN PENGELOLAAN LINGKUNGAN HIDUP
Authors
Christian Rondonuwu
Abstract
Penelitian ini dilakukan dengan tujuan untuk mengetahui bagaimana pengaturan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup terhadap pembukaan lahan hijau berdasarkan pasal 69 Undang-Undang no 32 tahun 2009 dan bagaimana dampak perizinan pembukaan lahan dengan cara membakar menurut pasal 69 ayat 2 Undang-Undang nomor 32 tahun 2009?. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif disimpulkan: 1. Pembukaan lahan dengan cara membakar lahan merupakan pembukaan lahan yang di izinkan oleh negara seperti terdapat dalam Pasal 69 Ayat 2 Undang-undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup, tetapi pembukaan lahan dengan cara ini sangat beresiko karena dapat menyebabkan pencemaran dan perusakan lingkungan hidup. Pembukaan lahan dengan cara peracunan dan penyemprotan zat kimia beracun atau B3 merupakan pembukaan lahan yang secara tidak langsung dilarang undang-undang nomor 32 tahun 2009 karena pembukaan lahan dengan menggunakan B3 berakibat pencemaran dan perusakan lingkungan. 2. Otoritas Pemerintah dalam rangka perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup adalah menerapkan izin lingkungan atau environmental licence, izin dalam arti luas adalah perizinan ialah suatu persetujuan dari penguasa berdasarkan undang-undang atau peraturan pemerintah, izin hanya merupakan otoritas dan monopoli pemerintah tidak ada lembaga lain diluar pemerintah yang bias memberikan izin pengelolaan lingkungan, Pemberian izin pembukaan lahan dengan cara membakar berdampak signifikan terhadap kehidupan social, budaya dan ekonomi diantaranya meliputi: terganggunya aktivitas sehari-hari, menurunnya produktivitas, hilangnya sejumlah mata pencaharian masyarakat, meningkatnya hama, terganggunya kesehatan, tersedotnya anggaran negara, dan menurunnya devisa Negara. Kebakaran lahan juga berdampak langsung terhadap ekologi dan kerusakan lingkungan yang diantaranya adalah: hilangnya sejumlah spesies, erosi, alih fungsi hutan, penurunan kualitas air, pemanasan global, sendimentasi sungai, dan meningkatnya bencana alam.
Kata kunci: Pembukaan, lahan, hijau.