SANKSI TERHADAP SAKSI YANG MEMBERIKAN KETERANGAN PALSU DI ATAS SUMPAH BERDASARKAN KITAB UNDANG-UNDANG HUKUM PIDANA PASAL 242 TENTANG SUMPAH PALSU DAN KETERANGAN PALSU

Authors

  • Aldi Indra Tambuwun

Abstract

Tujuan dilakukan penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana penerapan pasal 242 KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana) pada saksi yang memberikan keterangan palsu di atas sumpah dan bagaimana sanksi terhadap saksi yang memberikan keterangan palsu di atas sumpah berdasarkan pasal 242 KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana). Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif dsimpulkan: 1. Dengan membuktikan pengertian dari unsur-unsur yang dirumuskan dalam Pasal 242 KUHP kedalam fakta kejadian perkaranya, barulah dapat dikatakan bahwa saksi tersebut melakukan tindak pidana sumpah palsu atau memberikan keterangan palsu di atas sumpah. 2. Sanksi terhadap saksi yang terbukti memberikan keterangan di atas sumpah dapat dikenakan hukuman pidana penjara 7 (tujuh) sampai 9 (sembilan) tahun dan sanksi pencabutan hak berdasarkan Pasal 35 No. 1-4, seusai dengan Pasal 242 KUHP. Kata kunci: Saksi, keterangan palsu, sumpah.

Author Biography

Aldi Indra Tambuwun

e journal fakultas hukum unsrat

Downloads

Published

2016-07-14