KECURANGAN TINDAKAN PLAGIARISME MELALUI PENELITIAN YURIDIS TERHADAP DESAIN INDUSTRI
Authors
Christy Silvio Lontoh
Abstract
Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui apa saja jenis-jenis plagiarisme dan Undang-undang yang mengatur tentang plagiarisme dan bagaimana kecurangan plagiarisme yang terjadi terhadap Desain Industri. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif dsisimpulkan: 1. Plagiarisme adalah penjiplakan atau pengakuan atas karya orang lain oleh seseorang yang menjadikan karya tersebut sebagai karya ciptaannya. Orang yang melakukan plagiarisme disebut plagiaris/plagiator. Dengan batasan demikian, plagiarisme adalah pencurian (bahasa kasarnya, pembajakan) dan plagiaris adalah pencuri (pembajak). Ada beberapa jenis-jenis plagiarisme seperti akademik dan jurnalistik plagiarisme, plagiarisme lengkap, plagiarisme parsial, plagiarisme minimalis, sumber kutipan, dan self plagiarisme. Undang-undang yang mengaturnya : Permendiknas Nomor 17 Tahun 2010, Pasal 1 Ayat 1, Undang-undang Nomor 19 Tahun 2002 tentang Hak Cipta Pasal 72 ayat (1) dan Pasal 12. Desain industri didefinisikan sebagai suatu kreasi tentang bentuk, konfigurasi, atau komposisi garis atau warna, atau garis dan warna, atau gabungannya, berbentuk tiga dimensi atau duan dimensi dan memberikan nilai estetika, serta dapat diwujudkan dalam pola tiga dimensiatau dua dimensi, dapat dipakaikan untuk mengkhasilkan suatu produk, barang atau komoditi indutri atau kerajinan tangan. 2. Berdasarkan hasil tinjauan yang dilakukan oleh penulis melalui penulisan skripsi ini, kecurangan tindakan plagiarime terhadap Desain Industri setelah dipelajari dari masa lampau telah menjadi kebiasaan yang salah dan menjadi penyakit yang harusnya dibenahi karena sudah banyak merugikan orang lain terlebih khusus pemegang Hak Desain Industri juga berpengaruh pada diri sendiri dan karakter bangsa Indonesia.
Kata kunci: Kecurangan, plagiarisme, desain industri