PERLINDUNGAN HUKUM BAGI PENUMPANG PESAWAT UDARA MENURUT UNDANG-UNDANG NO. 1 TAHUN 2009 TENTANG PENERBANGAN
Authors
Rando Pohajow
Abstract
Penelitian ini dilakukan dengan tujuan untuk mengetahui bagaimana pengaturan hukum terhadap penumpang pesawat udara dan bagaimana upaya perlindungan hukum saat mengalami kerugian pada kegiatan transportasi udara. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif dsimpulkan: 1. Dalam sistem hukum di Indonesia sudah terdapat beberapa peraturan di bidang transportasi udara di Indonesia, yaitu Undang-Undang No. 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan, Peraturan Menteri Perhubungan No. PM 89 Tahun 2015 tentang Penanganan Keterlambatan Penerbangan (Delay Management) pada Badan Usaha Angkutan Udara Niaga Berjadwal di Indonesia, dan Peraturan Menteri Perhubungan No. 77 Tahun 2011 tentang Tanggung Jawab Pengangkut Angkutan Udara. Adapun dalam kegiatan transportasi udara perlu adanya perjanjian pengangkutan. Dengan adanya perjanjian pengangkutan, hak dan kewajiban para pihak yang terlibat di dalamnya dapat terjamin. 2. Dalam upaya perlindungan hukum saat mengalami kerugian pada kegiatan transportasi udara khususnya transportasi udara niaga, harus kita ketahui dulu bentuk-bentuk kerugian yang dapat dialami dalam kegiatan penerbangan yaitu keterlambatan, kehilangan dan kecelakaan baik yang menyebabkan luka-luka sampai kematian. Dengan meninjau bentuk-bentuk kerugian tersebut, maka ada beberapa aspek yang perlu diperhatikan sehubungan dengan pencegahan dan perlindungan konsumen bahkan semua pihak yang terlibat dalam transportasi udara, yaitu aspek keselamatan penerbangan, aspek kemanan penerbangan, aspek kenyamanan selama penerbangan, aspek pelayanan, aspek penentuan tarif atau ongkos penerbangan, aspek perjanjian angkutan udara, aspek pengajuan klaim dan aspek perlindungan melalui asuransi.
Kata kunci: Perlindungan hukum, penumpang, pesawat udara