TEMBAK DITEMPAT OLEH KEPOLISIAN REPUBLIK INDONESIA DITINJAU BERDASARKAN ASAS PRADUGA TAK BERSALAH

Authors

  • Raymond Watasibu

Abstract

Penelitian ini dilakukan dengan tujuan untuk mengetahui bagaimana pengaturan pelaksanaan perintah dan pertanggungjawaban atas pelaksanaan kewenangan tembak di tempat yang dimiliki oleh aparat Kepolisian Negara Republik Indonesia dan bagaimana pelaksanaan tembak di tempat ditinjau berdasarkan asas praduga tak bersalah. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif disimpulkan: 1. Demi kepentingan umum pejabat kepolisian negara republik indonesia dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya dapat bertindak menurut penilaiannya sendiri. Dimana yang dimaksud dengan bertindak menurut penilaiannya sendiri adalah suatu tindakan yang dapat dilakukan oleh anggota kepolisian negara republik indonesia yang dalam bertindak harus mempertimbangkan manfaat serta resikonya dari tindakannya dan betul-betul untuk kepentingan umum. Hal ini sesuai dengan pasal 18 ayat 1 UU No.2 Tahun 2002. Situasi dan kondisi dapat diberlakukannya perintah tembak di tempat yaitu harus sesuai dengan ketentuan yang terdapat dalam penggunaan senjata api oleh POLRI, terutama ketentuan tentang penggunaan senjata api oleh POLRI dalam keadaan terpaksa dan untuk membela diri sendiri atau orang lain dan ancaman mati. 2. Hal yang harus diperhatikan dalam Pelaksanaan Perintah Tembak Di Tempat, harus sesuai dengan Pelaksanaan perintah tembak di tempat yang dilakukan oleh anggota kepolisisan itu memiliki implikasi hukum, baik bagi yang memerintahkan maupun yang di perintah. Maka setiap pihak yang terlibat dalam pelaksanaan perintah tembak di tempat, harus mempertanggungjawabkan di depan hukum karena pelaksanaannya diatur sesuai dengan hukum yang berlaku. Pertanggungjawaban oleh orang yang memerintahkan Tembak di tempat secara administratif dan teknis, dimana secara Administratif atasan yang memberi perintah diberikan kewajiban untuk membuat laporan polisi yang berisi alasan menurunkan perintah tembak di tempat dan juga laporan mengenai pelaksanaan kewenangan tembak di tempat yang dilaporkan kepada atasannya dan secara Teknis beranggungjawab secara penuh terhadap anggotanya yang melaksanakan perintah perintah tembak di tempat sesuai dengan komando yang diberikan. Kata kunci: Tembak ditempat, Kepolisian, praduga tak bersalah

Author Biography

Raymond Watasibu

e journal fakultas hukum unsrat

Downloads

Published

2016-07-14