KAJIAN YURIDIS KEWENANGAN EKSEPSI ABSOLUT DAN RELATIF DALAM PERSPEKTIF HUKUM PIDANA

Authors

  • Sutra Sutra

Abstract

Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana penanganan perkara pidana menurut ketentuan hukum pidana Indonesiadan bagaimana kewenangan eksepsi absolut dan kewenangan eksepsi relatif dalam praktek penanganan perkara pidana di Indonesia. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif disimpulkan: 1. Penanganan Perkara pidana dalam sistem hukum pidana Indonesia dilakukan dalam beberapa tahapan lingkup peradilan, yakni: dalam peradilan Umum, dalam pengadilan agama, dalam pengadilan tata usaha negara, dalam pengadilan militer, dan dalam lingkungan peradilan khusus. Penanganannya mengikuti prosedur yang telah diatur dalam masing-masing lingkup peradilan. 2. Eksepsi kewenangan absolut dan eksepsi kewenangan relatif termasuk dalam kategori eksepsi formil yang dibedakan dari eksepsi materiil. Kewenagan absolut ini diatur dalam Pasal 125 (2), 134 dan pasal 136 HIR,/ Pasal 149 (2) dan Pasal 162 RBg. Istilah lain eksepsi absolut adalah attributief exceptie, sedangkan yang dimaksud dengan eksepsi absolut ialah pernyataan ketidakwenangan suatu pengadilan untuk menerima, memeriksa, mengadili, dan memutus suatu perkara yang sebenarnya menjadi kewenangan pengadilan lain dalam lingkungan peradilan yang berbeda. Sedangkan kekuasaan relatif diartikan sebagai kekuasaan pengadilan yang satu jenis dan satu tingkatan, dalam perbedaannya dengan kekuasaan pengadilan yang sama jenis dan sama tingkatan lainnya, misalnya antara Pengadilan Negeri Magelang dengan Pengadilan Negeri Manado, atau antara pengadilan Agama Manado dengan Pengadilan Agama Batam. Kewenangan relatif ini diatur dalam Pasal 118 dan 133 HIR Pasal 188 dan 133 HIR Pasal 142 dan 159 RBg. Istilah lain dalam eksepsi relatif adalah distributief execptie. Sementara yang dimaksud dengan eksepsi relatif adalah ketidakwenangannya pengadilan untuk menerima, memeriksa, mengadili, dan memutus suatu perkara yang sebenarnya menjadi kewenangan pengadilan lain dalam lingkungan peradilan yang sama. Berbeda dengan eksepsi absolut, bahwa eksepsi relative harus diajukan pada sidang pertama atau pada kesempatan pertama dan eksepsi dimuat bersama-sama dengan jawaban. Kata kunci: Kewenangan, eksepsi, absolut, relatif.

Author Biography

Sutra Sutra

e journal fakultas hukum unsrat

Downloads

Published

2016-07-14