PERLINDUNGAN NASABAH BANK DARI KEJAHATAN PEMBOBOLAN ATM MENURUT UU No. 8 TAHUN 1999 TENTANG PERLINDUNGAN KONSUMEN

Authors

  • Megi Mokoginta

Abstract

Penelitian ini dilakukan dengan tujuan untuk mengetahui bagaimana Perlindungan Hukum Terhadap Nasabah Bank dalam Penggunaan Fasilitas Internet Banking Dihubungkan Dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen dan bagaimana Modus Operandi Pembobolan ATM Bank dan upaya Perlindungan Terhadap Nasabah Pengguna. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normative disimpulkan: 1. Terdapat beberapa hal yang dapat dilakukan pihak perbankan untuk meningkatkan keamanan internet banking misalnya melakukan standarisasi dalam pembuatan aplikasi internet banking. Misalnya, formulir internet banking yang mudah dipahami,, sehingga user dapat mengambil tindakan yang sesuai, dan membuat buku panduan bila terjadi masalah dalam internet banking serta memberi informasi yang jelas kepada user.Undang¬-Undang Nomor 8 tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen mengatur mengenai perlindungan terhadap nasabah atas kerusakan electronic banking yang mensyaratkan adanya keseimbangan perlindungan kepentingan konsumen dan pelaku usaha sehingga tercipta perekonomian yang sehat, dalam konteks ini termasuk dalam hubungan antara bank sebagai pelaku usaha dengan nasabahnya. Apabila terjadi permasalahan atas kerusakan electronic banking, maka nasabah selaku konsumen dapat mengajukan pengaduan kepada Bank Indonesia. Tindakan hukum yang dapat dilakukan oleh nasabah apabila yang diajukan ditolak adalah dengan mengajukan gugatan dengan melakukan suatu hal yang dapat membuktikan bahwa pihak penanggung Bank melakukan wanprestasi berdasarkan pasal 1243 KUHPerdata karena sudah tidak memenuhi prestasi atas isi dalam perjanjian yang telah dibuat oleh kedua belah pihak. 2. Belakangan ini semakin canggih saja kejahatan yang dilakukan untuk membobol ATM. Setidaknya ada tiga modus pembobolan ATM yang pernah terjadi di Indonesia.Modus pertama adalah dengan cara membobol card rider anti vandal (tempat memasukkan kartu ATM p44ada mesin). Modus kedua hampir sama dengan sebelumnya, yaitu membuat kartu ATM nasabah tertahan dan tidak bisa dikeluarkan dari mesin ATM. Pelaku juga menempelkan nomor telepon pusat layanan palsu di badan mesin. Berbeda dengan modus pertama, pelaku menggunakan perangkap potongan korek api agar kartu ATM tertahan. Modus ketiga adalah dengan menggunakan kartu ATM palsu. Kata kunci: Nasabah, bank, kejahatan, pembobolan, ATM

Author Biography

Megi Mokoginta

e journal fakultas hukum unsrat

Downloads

Published

2016-07-14