KEDUDUKAN ANAK ANGKAT DALAM MEWARIS MENURUT HUKUM PERDATA
Abstract
Penelitian ini dilakukan dengan tujuan untuk mengetahui bagaimana akibat hukum terhadap pengangkatan anak dan bagaimana pengaturan tentang kedudukan anak angkat dalam mewaris menurut hukum perdata. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normative disimpulkan: 1. Pengangkatan anak berakibat pada hak mewaris, juga suatu perbuatan hukum yang mengalihkan seorang anak dari lingkungan kekuasaan orang tua atau wali yang sah yang bertanggung jawab atas perawatan, pendidikan dan membesarkan anak tersebut, kedalam lingkungan keluarga orang tua angkat. Setiap anak berhak atas kelangsungan hidup, tumbuh dan berkembang, berpartisipasi serta berhak atas perlindungan dari tindak kekerasan dan diskriminasi serta hak sipil dan kebebasan. 2. Didalam KUHPerdata tidak diatur mengenai ketentuan mewaris untuk anak angkat, namun didalam staatblad 1917 Nomor 129 mengatur tentang akibat hukum pengangkatan anak yaitu anak angkat menjadi sejajar kedudukannya dengan anak kandung. Oleh karena itu, anak angkat menurut hukum Perdata dapat mewaris lewat ketentuan hibah dan wasiat.
Kata kunci: Kedudukan, anak angkat, mewaris