TINDAKAN HUKUM BAGI OKNUM TNI YANG MELAKUKAN KEKERASAN TERHADAP MASYARAKAT SIPIL MENURUT HUKUM PIDANA MILITER
Abstract
Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana kewajiban TNI sebagai alat pertahanan negara dalam menjaga keutuhan negara Indonesia dan bagaimana tindakan hukum bagi oknum TNI yang melakukan kekerasan terhadap masyarakat sipil menurut Hukum Pidana Militer. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif disimpulkan: 1. Merupakan tugas dan kewajiban TNI dalam melakukan pengamanan diwilayah yurisdiksi NKRI, Sesuai dengan yang diatur dalam pasal 30 ayat 3 Undang-Undang Dasar 1945 TNI terbagi atas tiga Angkatan yaitu, TNI Angkatan darat, TNI Angkatan Udara, TNI Angktan Laut, yang mempunyai tugas masing-masing di setiap sektor untuk mempertahankan wilayah dari ancaman dari luar maupun dalam negeri, seperti yang telah diamanatkan dalam konstitusi, yang kemudian tugas pokok TNI diatur lebih lanjut dalam Undang-undang nomor 34 Tahun 2004 Tentang Tentara Indoneisa, yang dalam pasal 7 ayat 1. 2. Berdasarkan pasal 28D Undang-Undang Dasar 1945 perubahan ke-2 menyatakan bahwa: setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama dihadapan hukum. artinya setiap berbuatan yang melanggar hukum dapat diadili termasuk anggota TNI yang melakukan perbuatan pidana. Kemudian lebih di pertegas lagi dalam pasal 100 undang-undang nomor 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer, bahwa setiap perbutan yang dilakukan oleh oknum TNI itu melanggar ketentuan pidana yang berlaku, maka dapat dilaporkan sehingga oknum tersebut dapat dikenakan hukuman, sehingga anggapan orang tentang TNI adalah kebal hukum adalah salah, karena menurut Undang-undang dasar semua orang sama dihadapan Hukum.
Kata kunci: Oknum TNI, Kekerasan, masyarakat sipil