PELAKSANAAN PERJANJIAN SEWA BELI BARANG ELEKTRONIK BERDASARKAN PASAL 1319 KUHPERDATA

Authors

  • Giovany Tombokan

Abstract

Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana pelaksanaan perjanjian sewa beli barang elektronik menurut KUH Perdata dan bagaimanapermasalahan yang timbul dalam pelaksanaan perjanjian sewa beli barang elektronik. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif disimpulkan: 1. Perjanjian sewa beli barang elektronik pada prinsipnya mengikuti ketentuan perjanjian yang diatur dalam Buku III KUH Perdata. Namundemikian dalam hal terjadinya perjanjian didasari pada suatu kontrak yang isinyatelah dibuat secara sepihak oleh pihak penjual (kreditur) dan dalam posisi yang lemah debitur biasanya tidak lagi melihat isi dari perjanjian langsung menandatangani. Perjanjian sewa beli barang elektronik merupakan perjanjian campuran antara perjanjian sewa-menyewa dan perjanjian jual beli,  hal ini dapat dilihat pada waktu pembeli belum membayar/melunasi harga barang, maka kedudukannya hanya sebagai pembeli sewa dimana hak kepemilikan barang tetap berada pada penjual walau barang telah diserahkan pada pembeli. Ketika pembeli melunasi angsuran terakhir dari harga barang maka telah terjadi jual beli antara pembeli dan penjual. 2. Dalam perjanjian sewa beli barang elektronik permasalahan yang paling banyak terjadi adalah debitur menunggak pembayaran angsuran dan sering terjadi barang elektronik yang menjadi objek perjanjian telah dialihkan oleh pembeli kepada pihak ketiga atau pihak lain sebelum harga barang selesai di bayar.

Kata kunci: Perjanjian, sewa beli, barang, elektronik

Author Biography

Giovany Tombokan

e journal fakultas hukum unsrat

Downloads

Published

2016-07-22