SANKSI BAGI TENAGA KESEHATAN YANG MELAKUKAN TINDAK PIDANA DALAM PRAKTIK PELAYANAN KESEHATANMENURUT UNDANG-UNDANG NOMOR 36 TAHUN 2014

Authors

  • Farlen Kanter

Abstract

Penelitian ini dilakukan dengan tujuan untuk mengetahui bagaimana terjadinya tindak pidana yang dilakukan tenaga kesehatan dalam praktek pelayanan kesehatan dan bagaimana pemberlakuan sanksi pidana bagi tenaga kesehatan yang melakukan tindak pidana. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normative disimpulkan: 1. Tindak pidana oleh tenaga kesehatan dalam praktik pelayanan kesehatan dapat terjadi apabila setiap orang yang bukan tenaga kesehatan melakukan praktik seolah-olah sebagai tenaga kesehatan yang telah memiliki izin atau tenaga kesehatan melakukan kelalaian berat yang mengakibatkan penerima pelayanan kesehatan luka berat atau kematian serta tenaga kesehatan menjalankan praktik tanpa memiliki STR termasuk tenaga kesehatan warga negara asing yang dengan sengaja memberikan pelayanan kesehatan tanpa memiliki STR sementara dan setiap tenaga kesehatan dan tenaga kesehatan warga negara asing yang menjalankan praktik tanpa memiliki izin.  2.Pemberlakuan sanksi pidana terhadap tenaga kesehatan berdasarkan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2014 tentang Tenaga Kesehatan terdiri dari pidana penjara dan pidana denda sesuai dengan jenis tindak yang dilakukan oleh tenaga kesehatan. Pidana yang penjara berlaku 3 (tiga) tahun dan 5 (lima) tahun dan pidana denda paling banyak Rp. 100.000.000.00 (seratus juta rupiah).

Kata kunci: Tenaga kesehatan, tindak pidana, praktik pelayanan

Author Biography

Farlen Kanter

e journal fakultas hukum unsrat

Downloads

Published

2016-07-22