MAKNA PERUBAHAN UNDANG-UNDANG MENURUT PASAL 1 AYAT 2 KUH PIDANA
Abstract
Penelitian ini dilakukan dengan tujuan untuk mengetahui apa maksud berlakunya undang-undang menurut waktu dalam hukum pidana dan apa makna perubahan Undang-Undang dalam pasal 1 ayat (2) KUHP. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normative disimpulkan: 1. Asas dasar bahwa hukum pidana tidak berlaku surut sebagaimana tercantum dalam pasal 1 ayat 1 KUHP dibatasi dengan kekecualian yang tercantum dalam ayat 2 pasal tersebut yang berbunyi “Apabila perundang-undangan diubah setelah waktu perbuatan dilakukan maka terhadap terdakwa digunakan ketentuan yang menguntungkan baginya. 2. Ketentuan pasal 1 ayat 1 pun memuat asas undang-undang tidak berlaku surut bermaksud untuk melindungi kepentingan orang-orang dari perbuatan sewenang-wenang penguasa dengan sendirinya ketentuan seperti tersebut dalam pasal 1 ayat 2 juga bermaksud seperti itu. Jangan sampai peraturan yang kemudian keluar yang lebih berat dapat dikenakkan kepada terdakwa. Tetapi kalau menguntungkan justru diberlakukan.
Kata kunci: Makna, perubahan.