PENYELESAIAN SENGKETA PERBANKAN SYARIAH TERHADAP KREDIT MACET MENURUT UNDANG-UNDANG NOMOR 21 TAHUN 2008
Abstract
Penelitian ini dilakukan dengan tujuan untuk mengetahui bagaimana kredit macet dalam perbankan syariah dan bagaimana penyelesaian sengketa dalam perbankan syariah menurut Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2008. Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah penelitian yuridis normative dan disimpulkan: 1. Kredit macet adalah suatu keadaan dimana seorang nasabah tidak mampu membayar lunas kredit bank tepat pada waktunya. Kredit macet merupakan kredit bermasalah dimana karena suatu hal seorang debitur mengingkari janji mereka membayar kredit yang jatuh tempo sehingga terjadi keterlambatan atau sama sekali tidak ada pembayaran. Kredit macet bertentangan dengan tujuan pembiyaan oleh bank. Pembiayaan atau financing, yaitu pendanaan yang diberikan oleh suatu pihak kepada pihak lain untuk mendukung investasi yang telah direncanakan, baik dilakukan sendiri maupun lembaga. 2. Pada Pasal 55 Undang-Undang No.21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah, penyelesaian sengekta dapat dilakukan melalui jalur non-litigasi/di luar pengadilan. Musyawarah, mediasi perbankan dan Arbitrase Syariah.Undang-undang ini juga memberi ruang kepada Pengadilan Negeri menangani kasus syariah. Dapat dipahami bahwa perkara hukum yang berkaitan dengan ekonomi syari’ah sudah ditangani oleh pengadilan agama yang secara substansial sangat kompeten, mengingat basis pendalaman hukumnya adalah hukum syariah, sedangkan pengadilannegeri yang memiliki basis hukum positif yang secara keseluruhan hukumnya berdasarkan hukum dari belanda sangat bertentangan dengan hukum agama Islam.
Kata kunci: Penyelesaian sengketa, perbankan, syriah, kredit macet