ALAT BUKTI DALAM PEMERIKSAAN PERKARA TINDAK PIDANA PERUSAKAN HUTAN MENURUT UNDANG-UNDANG NOMOR 18 TAHUN 2013 TENTANG PENCEGAHAN DAN PEMBERANTASAN PERUSAKAN HUTAN
Abstract
Penelitian ini dilakukan dengan tujuan untuk mengetahui bagaimana pembuktian dalam pemeriksaan perkara tindak perusakan hutan dan bagaimana pembuktian perkara tindak pidana perusakan hutan di pengadilan. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normative disimpulkan: 1. Alat bukti yang sah dalam pemeriksaan perkara tindak pidana perusakan hutan meliputi: alat bukti sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana, seperti: keterangan saksi; keterangan ahli; surat; petunjuk; keterangan terdakwa dan hal yang secara umum sudah diketahui tidak perlu dibuktikan serta alat bukti lain berupa: informasi elektronik; dokumen elektronik; dan/atau peta. 2. Pembuktian perkara tindak pidana perusakan hutan dalam pemeriksaan di pengadilan sesuai dengan sistem pembuktian negatif yakni ajaran pembuktian yang menyatakan bahwa hakim tidak boleh menjatuhkan pidana kepada terdakwa, kecuali dengan sekurangnya dua alat bukti yang sah dan ia memperoleh keyakinan bahwa delik benar terjadi dan terdakwalah yang bersalah melakukannya sesuai dengan Pasal 183: Hakim tidak boleh menjatuhkan pidana kepada seorang kecuali apabila dengan sekurang-kurangnya dua alat bukti yang sah ia memperoleh keyakinan bahwa suatu tindak pidana benar-benar terjadi dan bahwa terdakwalah yang bersalah melakukannya dan Pasal 191 ayat (1) Jika pengadilan berpendapat bahwa dari hasil pemeriksaan di sidang, kesalahan terdakwa atas perbuatan yang didakwakan kepadanya tidak terbukti secara sah dan meyakinkan, maka terdakwa diputus bebas.
Kata kunci: Alat bukti, tindak pidana, perusakan hutan