TINJAUAN YURIDIS ATAS TANGGUNGJAWAB POLISI BERDASARKAN PASAL 10 PERATURAN KEPALA KEPOLISIAN REPUBLIK INDONESIA NO 14 TAHUN 2011 TENTANG KODE ETIK PROFESI KEPOLISIAN

Authors

  • Muhammad Ryan Poiyo

Abstract

Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana Penerapan Kode Etik Polisi Berdasarkan Pasal 10 Peraturan kepala Kepolisian Republik Indonesia No 14 Tahun 2011 tentang Kode Etik Profesi Kepolisian dan bagaimana Penerapan Sanksi Hukum Pidana Terhadap Anggota Polri Yang Melanggar Hukum.  Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normative disimpulkan: 1. Pelanggaran kode etik dan pidana yang dilakukan oleh anggota Polri harus di bedakan fungsi dan kedudukannya. Norma etik dan hukum sama-sama mengandung nilai yang bersifat mengikat.  Namun apabila terjadi atau koalisi antara norma etik dengan hukum, maka norma etik harus “mengalah†dan menyediakan tempatnya bagi hukum. Terdapat suatu perubahan yang sangat esensial, dimana Polri bukan lagi Militer dan berstatus sebagai sipil. Berubahnya Kepolisian sebagai sipil, maka sebagai konsekuensi logis bahwa anggota Kepolisian tunduk dan berlaku hukum sipil. Telah terjadi perubahan nilai dan status bagi anggota Polri, yakni diberlakukan hukum yang sama dengan masyarakat sipil. perbuatan melanggar hukum yang dalam koridor hukum disiplin Polri ataupun pelanggaran kode etik, penyelesaiannya secara internal kelembagaan, yakni melalui sidang disiplin maupun sidang Komisi Kode Etik Profesi, sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2003 tentang Peraturan Disiplin Bagi Anggota Polri. 2. Diberlakukannya Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 2003 tentang Pelaksanaan Teknis Institusional Peradilan Umum Bagi Anggota Polri, maka pemeriksaan bagi anggota Polri dalam perkara pidana mulai tingkat penyidikan sampai persidangan mendasarkan pada ketentuan Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang KUHAP. Berlakunya KUHAP bagi anggota Polri tersebut ditegaskan dalam Pasal 4 Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 2003 yang substansinya, penyidikan terhadap anggota Polri yang melakukan tindak pidana dilakukan oleh penyidik sebagaimana diatur menuntut hukum acara pidana yang berlaku dilingkungan peradilan umum, artinya menurut Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang KUHAP.

Kata kunci: Tanggungjawab Polisi, kode etik profesi

Author Biography

Muhammad Ryan Poiyo

e journal fakultas hukum unsrat

Downloads

Published

2016-08-31