ASAS PERADILAN SEDERHANA CEPAT DAN BIAYA RINGAN DALAM PENYELESAIAN PERKARA PIDANA MENURUT KUHAP

Authors

  • Winly A. Wangol

Abstract

Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana asas-asas dalam Hukum Acara Pidana dan bagaimana asas peradilan sederhana cepat dan biaya ringan dalam perkara pidana menurut KUHAP.  Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normative disimpulkan: 1. Landasan asas atau prinsip diartikan sebagai dasar patokan hukum yang melandasi KUHAP dalam penerapan penegakan hukum. Asas-asas atau prinsip hukum inilah tonggak pedoman bagi instansi jajaran penegak hukum, setiap anggota masyarakat yang terlibat dan berkepentingan atas pelaksanaan tindakan yang menyangkut KUHAP serta dalam menerapkan pasal-pasal KUHAP. Pelaksanaan KUHAP secara utuh dan konsekuen, harus lebih dahulu sungguh-sungguh dan seksama menyimak dan memahami makna yang terkandung dalam asas-asas atau prinsip-prinsip hukum dalam KUHAP antara lain asas legalitas, asas keseimbangan, asas praduga tak bersalah, asas ganti rugi dan rehabilitasi , asas unifikasi serta asas peradilan sederhana, cepat dan biaya ringan(murah). 2. Penyelesaian kasus pidana cepat dan biaya murah telah dirumuskan dalam Undang-Undang Pokok Kekuasaan Kehakiman yang menghendaki agar pelaksanaan penegakan hukum di Indonesia berpatokan pada asas cepat, tepat, sederhana, tidak bertele-tele, tidak berbeli-belit serta biaya ringan dan beberapa ketentuan dalam KUHAP sebagai penjabaran asas peradilan sederhana, tepat, dan biaya ringan antara lain tersangka atau terdakwa berhak segera mendapat pemeriksaan dari penyidik, segera diajukan ke pengadilan oleh penuntut umum, berhak segera diadili oleh pengadilan dan penggabungan pemeriksaan perkara pidana dengan tuntutan ganti rugi yang bersifat perdata oleh seorang korban yang mengalami kerugian dan peletakan asas diferensial fungsional serta penerapan Pasal 67 KUHAP jika putusan itu berupa putusan bebas dan putusan bebas dari segala tuntutan hukum.

Kata kunci: Asas peradilan, sederhana, cepat, baiaya ringan, perkara pidana.

Author Biography

Winly A. Wangol

e journal fakultas hukum unsrat

Downloads

Published

2016-08-31