PERLINDUNGAN TENAGA KERJA DALAM KECELAKAAN KERJA DITINJAU DARI UNDANG-UNDANG NOMOR 13 TAHUN 2003
Abstract
Penelitian ini dilakukan dengan tujuan untuk mengetahui bagaimana perlindungan bagi tenaga kerja yang mengalami kecelakaan kerja ditinjau dari Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan dan bagaimana akibat hukum bagi pengusaha yang tidak menjalankan Program perlindungan tenaga kerja ditinjau dari Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif disimpulkan: 1. Perlindungan hukum bagi tenaga kerja apabila terjadi kecelakaan kerja adalah diberlakukan sama pada semua pekerja. Apabila keputusan perusahaan melakukan PHK karena pekerja melakukan kesalahan berat dibenarkan oleh hukum maka pekerja harus mendapatkan uang penggantian hak dan uang pisah. Apabila hak tersebut tidak dapat diperoleh oleh pekerja maka pekerja dapat melakukan upaya penyelesaian hukum secara sukarela atau secara wajib yang didahului lapor ke pegawai perantara untuk mendapatkan anjuran Depnaker. 2. Pemutusan hubungan kerja memberikan pengaruh psikologis, ekonomis, bagi si pekerja beserta keluarganya dalam mempertahankan kelangsungan hidupnya. Apabila PHK tidak dapat dihindari, maka sesuai dengan alasan yang mendasari terjadinya PHK maka pengusaha diwajibkan membayar uang pesangon, dan atau uang penghargaan masa kerja yang disesuaikan dengan masa kerja serta uang penggantian hak. Oleh sebab itu maka setiap pengusaha diwajibkan untuk mengikutsertakan pekerjanya dalam Program BPJS.
Kata kunci: Perlindungan, tenaga kerja, kecelakaan kerja.