CYBER-BULLYING SEBAGAI SUATU KEJAHATAN TEKNOLOGI INFORMASI DITINJAU DARI UNDANG-UNDANG NOMOR 11 TAHUN 2008 TENTANG INFORMASI DAN TRANSAKSI ELEKTRONIK
Abstract
Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana kedudukan Cyber Bullying dalam kejahatan melalui teknologi informasi dan bagaimana bentuk pertanggungjawaban pidana pelaku Cyber Bullying menurut Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normative disimpulkan: 1. Fenomena Cyber Bullying merupakan kejahatan tradisional yang dilakukan dengan alat bantu komputer atau teknologi informasi yang menyerang nama baik seseorang. Dalam hukum Indonesia ini dapat dimasukkan kedalam delik penghinaan dan/atau pencemaran nama baik. 2. Pertanggungjawaban pidana terhadap pelaku Cyber Bullying harus memenuhi unsur-unsur, yaitu: Adanya perbuatan melawan hukum (perbuatan pidana); Mampu bertanggungjawab; Memiliki salah satu bentuk kesalahan, yaitu sengaja (dolus) dan alpa (lalai); Tidak boleh ada alasan pemaaf. Dalam hukum Indonesia fenomena ini dapat dimasukkan kedalam delik penghinaan dan/atau pencemaran nama baik. Jika memenuhi unsur-unsur tersebut maka pelaku dapat diberi sanksi pidana sesuai Pasal 45 ayat (1) jo Pasal 27 ayat (3) UU ITE.
Kata kunci: Cyber-Bullying, kejahatan, teknologi informasi