CYBER-BULLYING SEBAGAI SUATU KEJAHATAN TEKNOLOGI INFORMASI DITINJAU DARI UNDANG-UNDANG NOMOR 11 TAHUN 2008 TENTANG INFORMASI DAN TRANSAKSI ELEKTRONIK

Authors

  • Daryl Albert Reppy

Abstract

Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana kedudukan Cyber Bullying dalam kejahatan melalui teknologi informasi dan bagaimana bentuk pertanggungjawaban pidana  pelaku Cyber Bullying menurut Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.  Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normative disimpulkan: 1. Fenomena Cyber Bullying merupakan kejahatan tradisional yang dilakukan dengan alat bantu komputer atau teknologi informasi yang menyerang nama baik seseorang. Dalam hukum Indonesia ini dapat dimasukkan kedalam delik penghinaan dan/atau pencemaran nama baik. 2. Pertanggungjawaban pidana terhadap pelaku Cyber Bullying harus memenuhi unsur-unsur, yaitu: Adanya perbuatan melawan hukum (perbuatan pidana); Mampu bertanggungjawab; Memiliki salah satu bentuk kesalahan, yaitu sengaja (dolus) dan alpa (lalai); Tidak boleh ada alasan pemaaf. Dalam hukum Indonesia fenomena ini dapat dimasukkan kedalam delik penghinaan dan/atau pencemaran nama baik. Jika memenuhi unsur-unsur tersebut maka pelaku dapat diberi sanksi pidana sesuai Pasal 45 ayat (1) jo Pasal 27 ayat (3) UU ITE.

Kata kunci: Cyber-Bullying, kejahatan, teknologi informasi

Author Biography

Daryl Albert Reppy

e journal fakultas hukum unsrat

Downloads

Published

2016-08-31