TANGGUNG JAWAB PEMERINTAH DAERAH TERHADAP PEMBERIAN IZIN ANALISIS MENGENAI DAMPAK LINGKUNGAN (AMDAL)
Abstract
Penelitian ini dilakukan dengan tujuan untuk mengetahui bagaimana tanggung jawab pemerintah daerah terhadap pemberian izin Analisis Mengenai Dampak Lingkungan dan bagaimana penyelesaian pelanggaran izin administrasi Analisis Mengenai Dampak Lingkungan. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif disimpulkan: 1.Tanggung Jawab Pemerintah Daerah Terhadap Pemberian Izin Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL), termuat dalam Pasal 63 ayat (2) Undang-Undang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup (UU-PPLH). 2. Penyelesaian Pelanggaran Izin Administrasi Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) atau sering disebut dengan Penegakkan hukum terhadap administrasi perizinan lingkungan hidup tidak terlepas dari apa yang biasa disebut sebagai Penerapan sanksi administrasi. Selain itu, penyelesaian pelanggaran izin administrasi adalah paksaan pemerintah, pembekuan izin lingkungan, pencabutan izin lingkungan, denda administrasi dan prosedur penerapan sanksi administrasi.
Kata kunci: Pemerintah Daerah, pemberian izin, dampak lingkungan